REMBANG - Kondisi korban sudah penganiayaan di Sumberjo, Rembang mengalami kebutaan pada mata sebelah kiri.
Kejadian itu berlangsung pada (21/9) lalu. Melibatkan SP, sebagai pelaku dan MYE, menjadi korban.
Lukman Muhadjir sebagai kuasa hukum korban menyampaikan MYE mengalami luka serius.
Beberapa anggota tubuh mengalami sayatan. Sehungga pihaknya saat ini masih memprioritaskan pemulihan kesehatan korban dan keluarga baik fisik maupun psikis.
"Korban mengalami koma di rumah sakit dan cacat permanen pada mata sebelah kiri (buta). Kami menghimbau masyarakat untuk menghormati privasi individu dan keluarga yang terlibat, serta menghormati proses hukum berlangsung," ujarnya
Ia menilai, tindakan yang dilakukan tersangka diduga masuk dalam tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana.
Muhadjir menjelaskan, dalam konteks hukum, perbuatan tersebut dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
"Kami yakin bahwa pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh dan adil untuk memastikan keadilan ditegakkan," ujarnya.
Soal informasi SP diduga menuduh korban berselingkuh dengan istri pelaku, menurutnya, hal tersebut tidak berdasar.
"Faktanya korban tidak berselingkuh sebagaimana yang dituduhkan oleh terduga pelaku," ungkapnya.
Muhadjir meminta kasus penganiaan yang mengakibatkan kebutaan diusut tuntas. (vah)
Editor : Ali Mustofa