REMBANG - Penggunaan lapangan di Stadion Krida Rembang dalam waktu dekat bakal dikenai tarif alias tak lagi gratis.
Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang telah menyetujui perda terkait pajak dan retribusi daerah baru-baru ini.
Baca Juga: Tok! Pemkab Bakal Pasang Tarif Penggunaan Fasilitas Olahraga di Stadion Krida Rembang, Ini Nominalnya
Dalam perda tersebut, salah satunya mengatur terkait penyewaan fasilitas olahraga di Stadion Krida Rembang.
Baca Juga: Sosok Retna Dyah Radityawati, Arkeolog yang Konsen di Rembang Pecahkan Permasalahan Berkat Gabung di Komunitas
Muhammad Ansori, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan hal tersebut.
Ia pun tak menampik jika hal itu akan mengatur tarif sejumlah fasilitas olahraga di area Stadion Krida Rembang, termasuk penggunaan lapangan sepakbola.
Baca Juga: Brak!! Siswa SMP di Bulu Rembang Tewas usai Tabrak Pohon saat Berangkat Sekolah, Begini Kronologinya
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Petugas Temukan Ratusan Batang Rokok Ilegal dan Dugaan Penjualan Cukai Bekas di Rembang
"Sementara, untuk latihan klub di lapangan Stadion Krida, nantinya akan dikenakan biaya Rp 250 ribu, untuk turnamen dikenakan tarif Rp 400 ribu, dan even di luar olahraga yang bersifat komersial ditarif Rp 5 juta untuk sekali pakai," katanya.
Lebih lanjut, kata Ansori, sejumlah fasilitas lain pun juga akan dikenakan tarif. Termasuk penyewaan lapangan voli dan halaman stadion.
"Halaman Stadion Krida Rembang dikenakan Rp 200 ribu per hari. Untuk lapangan voli latihannya Rp 100 ribu per hari, turnamen voli Rp 150 ribu per hari. Sementara untuk even di luar olahraga komersial dikenakan Rp 500 ribu per hari," tambahnya.
Baca Juga: Duarrr! Kecelakaan Truk VS Motor di Sumber Rembang, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
Baca Juga: Warga Mondoteko Tewas usai Ditabrak Bus Widji Lestari di Pantura Rembang : Sang Sopir Kini Jadi Tersangka
Meski demikian, beberapa anggota dewan memberikan masukan terkait dengan regulasi tesebut.
Seperti yang disampaikan Supadi dari Fraksi PKB, ia meminta agar pada draf raperda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kabupaten Rembang.
"Sehingga tidak membebani warga Rembang secara berlebihan," katanya.
Senada dengan Supadi, Puji Santoso dari Fraksi Karya Indonesia Sejahtera (KIS) menyampaikan, raperda ini disusun untuk menguatkan struktur keuangan daerah.
Baca Juga: Buntut Ledakan Boiler, Dinas Panggil PT Holi Mina II di Kragan Rembang
Baca Juga: Pemkab Rembang bakal Hapus Retribusi KIR, Jasa Tera hingga Layanan Terminal, Ini Alasannya
Sehingga raperda ini penting dan strategis serta perlu didukung berbagai pihak.
"Tentunya dengan tetap menjaga kemampuan dan daya beli masyarakat agar tidak merasa terbebani," katanya.
Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan bahwa pihaknya juga sependapat atas pandangan para fraksi di DPRD.
"Saya sependapat semuanya dengan segara perubahan dan saran masukannya," katanya. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim