REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Stadion Krida Rembang bakal Digunakan Konser Gilga Sahid, Nasib PSIR di Liga 3 Apa Kabar?
Dalam perda itu salah satunya mengatur tentang besaran tarif di sejumlah sektor.
Diantaranya, adalah penggunaan fasilitas olahraga di area Stadion Krida Rembang.
Baca Juga: Brak!! Siswa SMP di Bulu Rembang Tewas usai Tabrak Pohon saat Berangkat Sekolah, Begini Kronologinya
Baca Juga: Sosok Retna Dyah Radityawati, Arkeolog yang Konsen di Rembang Pecahkan Permasalahan Berkat Gabung di Komunitas
Nantinya, aturan tersebut paling lambat akan diundangkan pada Januari 2024 mendatang.
Muhammad Ansori, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan sejumlah tarif yang diatur dalam regulasi tersebut.
Diantaranya mulai area Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini, Museum RA Kartini, sewa Gedung Balai Kartini, pemanfaatan aset daerah hingga tarif sewa di Stadion Krida Rembang.
Diantara yang disampaikan saat rapat paripurna baru-baru ini adalah tentang biaya sewa lahan di TRP Kartini saat momen syawalan.
Nantinya, para pedagang akan dikenakan Rp 5 ribu per meter persegi.
Selain itu, juga ada tarif terkait sewa di area Stadion Krida Rembang.
Baca Juga: Buntut Ledakan Boiler, Dinas Panggil PT Holi Mina II di Kragan Rembang
Baca Juga: Korban Ledakan Mesin Boiler di PT Holi Mina II Kragan Rembang : 1 Meninggal, 2 Masih Dirawat, 2 Boleh Pulang
Ia menjelaskan, untuk latihan klub di Stadion Krida, nantinya akan dikenakan biaya Rp 250 ribu sekali pakai.
Sementara, untuk turnamen dikenakan tarif Rp 400 ribu sekali pakai, dan even di luar olahraga yang bersifat komersial ditarif Rp 5 juta sekali pakai.
"Halaman stadion Rembang dikenakan Rp 200 ribu per hari. Untuk lapangan voli latihannya Rp 100 ribu per hari, turnamen voli Rp 150 ribu per hari. Even di luar olahraga komersial dikenakan Rp 500 ribu per hari," katanya.
Baca Juga: Pemkab Rembang bakal Hapus Retribusi KIR, Jasa Tera hingga Layanan Terminal, Ini Alasannya
Seluruh fraksi pun telah menyetujui raperda tersebut.
Meski demikian, beberapa juga memberikan masukan.
Seperti yang disampaikan Supadi dari PKB, meminta agar pada draf raperda disesuaikan kengan kemampuan masyarakat Rembang.
"Sehingga tidak membebani warga Rembang secara berlebihan," katanya.
Baca Juga: Pemkab Rembang bakal Hapus Retribusi KIR, Jasa Tera hingga Layanan Terminal, Ini Alasannya
Baca Juga: Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Jateng 2023 Tak Kunjung Cair, Begini Kata Bupati Rembang
Puji Santoso, dari Fraksi Karya Indonesia Sejahtera (KIS) menyampaikan, raperda ini disusun untuk menguatkan struktur keuangan daerah.
Sehingga raperda ini penting dan strategis serta perlu didukung berbagai pihak.
"Tentunya dengan tetap menjaga kemampuan dan daya beli masyarakat agar tidak merasa terbebani," katanya.
Baca Juga: Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Jateng 2023 Tak Kunjung Cair, Begini Kata Bupati Rembang
Baca Juga: Satu Korban Ledakan Mesin Boiler PT Holi Mina II Kragan Rembang Akhirnya Meninggal Dunia, Ini Identitasnya
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan bahwa pihaknya juga sependapat atas pandangan para fraksi di DPRD.
"Saya sependapat semuanya dengan segara perubahan dan saran masukannya," katanya. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim