Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gelar Razia Gabungan, Petugas Temukan Ratusan Batang Rokok Ilegal dan Dugaan Penjualan Cukai Bekas di Rembang

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Kamis, 28 September 2023 | 02:49 WIB

 

OPERASI: Petugas gabungan melaksanakan razia rokok ilegal disejumlah warung, Rabu (27/9).
OPERASI: Petugas gabungan melaksanakan razia rokok ilegal disejumlah warung, Rabu (27/9).

REMBANG - Petugas gabungan melaksanakan razia rokok ilegal. Lebih dari tiga ratus batang rokok disita petugas. Selain itu, juga ditemukan dugaan penjualan cukai bekas.

Petugas dari Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Polres, dan Satpol PP Rembang melaksanakan operasi gabungan di Kecamatan Sulang dan Sumber.

Petugas menemukan 380 batang rokok ilegal dan 58 pita cukai bekas.

Pita cukai itu diduga dijual kembali. Cukai itu berada di dalam toples dengan tulisan Rp 1000.

Likan, petugas dari Kantor Bea Cukai Kudus menyampaikan, semua temuan itu disita dan akan dimusnahkan.

Pihaknya juga menemukan adanya rokok filter yang ditempel cukai kretek.

"Ada rokok filter ditempel pita cukai kretek indikasinya menghindari pembayaran pajak, karena tidak sesuai peruntukkannya," katanya.

Ia menghimbau kepada pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai dan rokok yang salah peruntukan pita cukainya.

Sebab, apabila didapati menjual rokok ilegal bisa dijerat hukuman pidana maupun perdata.

Saat operasi, pedagang yang bersangkutan tidak mengakui bahwa cukai-cukai tersebut diperjualbelikan. Selain itu, juga ada pedagang lain yang mengaku belum menahu tentang perbedaan rokok legal dan rokok yang dipalsukan.  (vah)

Editor : Ali Mustofa
#rembang #cukai bekas #rokok ilegal #pidana