REMBANG – Pihak kepolisian menetapkan Jumali (49) sopir bus Widji Lestari sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Jalan Pantura tepatnya di lampu merah dekat RSUD dr. R. Soetrasno Rembang baru-baru ini.
Baca Juga: Soal Dugaan Guru hingga THL di Rembang Masuk Daftar Bacaleg, Begini Kata Bawaslu
Warga Gresik, Jawa Timur itu dijerat dengan pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Pemkab Rembang bakal Hapus Retribusi KIR, Jasa Tera hingga Layanan Terminal, Ini Alasannya
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga: Penghapusan Ditunda, BKD Rembang Pastikan Gaji Honorer Dipastikan Akan Tetap Cair
Kasatlantas Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari menyampaikan sang sopir ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan olah TKP berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lainnya.
Baca Juga: Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Jateng 2023 Tak Kunjung Cair, Begini Kata Bupati Rembang
"Ya, sudah tersangka. Namun, proses hukum masih berlanjut,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyurati perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut atas rekomendasi Dinas Perhubungan setempat.
Mengingat, bus yang bermarkas di Lamongan, Jawa Timur itu telah beberapa kali terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Sempat Kritis, Satu dari Lima Korban Ledakan Mesin Boiler PT Holi Mina II Kragan Rembang Akhirnya Meninggal
"Kami juga lakukan surat menyurat atas rekomendasi Dishub. Meningat intensitas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus Widji Lestari dan Honda Beat terjadi di Jalan Pantura Rembang turut Desa Kabongan Lor tepatnya di lampu merah dekat RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Sabtu (9/9) siang.
Baca Juga: Ini IDENTITAS Sopir Dump Truk yang Tewas usai Adu Banteng di Pantura Dresi-Kaliori Rembang
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Beat yang diketahui bernama Deny Ariawati (46) warga Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang tewas.
Kasatlantas Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari melalui Kanit Laka Satlantas Polres Rembang, Ipda Bhakti Satriya P S menuturkan, kecelakaan itu bermula saat pengendara Honda Beat K-4325-UW tengah berhenti di pertigaan jalan lantaran lampu merah tengah menyala.
Setelahnya, melajulah KBM Hino Bus Widji Lestari S-7584-UJ yang dikemudikan Jumali (49) warga Gresik, Jawa Timur dari arah barat (Semarang) menuju ke timur (Surabaya).
Baca Juga: Soal Kasus Pembacokan di Sumberjo Rembang, Begini Penjelasan Kepala Dusun
Lantaran diduga menerobos lampu merah, bus itu pun lantas menabrak pengendara Honda Beat yang disaat bersamaan hendak bersiap berbelok ke arah RSUD dr. R. Soetrasno, Rembang.
”Korban mengalami fraktur bahu, tangan kanan, hingga rusuk. Untuk perkembangan korban meninggal saat dirujuk ke Surabaya (RS Soetomo),” katanya. (noe/khim)
Editor : Abdul Rokhim