REMBANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang menemukan dugaan guru hingga tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masuk ke dalam daftar badan calon legislatif (bacaleg) baru-baru ini.
Sampai dengan Kamis (21/9) masih dilakukan penelusuran kepada instansi yang bersangkutan.
Saat ini, nama-nama bakal calon legislatif sudah tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca Juga: Viral! Video Pemotor Terlindas Truk Pantura Bonang-Lasem Rembang, Begini Faktanya
Baca Juga: Bikin Bangga! Batik Tulis Lasem Rembang Dipakai Pemimpin Negara di KTT ASEAN dan G20
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menyampaikan, pihaknya telah mencatat sejumlah temuan terkait profesi yang dilarang.
Seperti kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, dalam DCS juga ditemukan guru bersertifikasi dan THL dari beberapa instansi.
Meski demikian, kata Totok, temuan tersebut tidak serta merta langsung menjadi pelanggaran.
Baca Juga: BRI Rembang dan YBM Brilian Salurkan Air Bersih bagi Masyarakat Kabupaten Rembang
Baca Juga: Lupa Matikan Tungku, Rumah di Sale Rembang Nyaris Ludes Terbakar, Begini Kronologinya
Untuk sementara, profesi yang telah diatur ketat dalam pencalonan legislatif adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, terkait aturan THL yang nyaleg dapat diatur oleh masing-masing instansi.
Sehingga Bawaslu perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
Baca Juga: Ini IDENTITAS Sopir Dump Truk yang Tewas usai Adu Banteng di Pantura Dresi-Kaliori Rembang
Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno Launching Soft Opening Museum Islam Nusantara di Lasem Rembang, Begini Kemeriahannya
"Temuannya sih tidak lantas menjadi pelanggaran. Tapi kok ada perangkat desa, ada BPD itu bagian dari yang kami rekomendasikan ke KPU," katanya.
Terkait dengan Kepala Desa maupun BPD, Totok menjelaskan, saat ini mereka sudah mengajukan surat pengajuan pengunduran diri.
Surat Keputusan Pemberhentian bisa diserahkan paling lambat pada 3 Oktober mendatang.
Untuk temuan profesi guru, Bawaslu telah melakukan penelusuran.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Warga Krapyak Jepara Dengarkan Keterangan Saksi, Ini Hasilnya
Baca Juga: Begini Detik-Detik EVAKUASI Korban Kecelakaan Truk vs Truk di Pantura Dresi-Kaliori Rembang
Diketahui yang bersangkutan saat ini bekerja di sekolah swasta. Namun mengantongi sertifikasi.
Pihaknya juga sudah mengklarifikasi kepada instansi yang bersangkutan.
Hasilnya, selama masih dalam tahap pencalonan tetap diperkenankan.
Baca Juga: Truk vs Truk di Pantura Dresi-Kaliori Rembang : Sopir Tewas Terjepit Kendaraan
Baca Juga: Siap Ambyar!! Hari Ini Aftershine bakal Manggung Lagi di Rembang, Ini Lokasinya
Selain itu, yang bersangkutan juga tidak masuk dalam pengurus partai politik.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan bacaleg berlatar belakang THL dari OPD.
Totok menjelaskan, boleh tidaknya yang bersangkutan maju nyaleg juga merupakan kewenangan masing-masing OPD. "(Temuan) THL sementara ini tiga," katanya.
Sampai saat ini, kata Totok, regulasi terkait THL yang maju nyaleg masih mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Pemkab.
"Sampai hari ini yang diatur ketat baru ASN. PPPK sama PNS," jelasnya. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim