REMBANG - Rapat paripurna terkait penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) batal dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan molornya penyerahan dokumen oleh eksekutif.
Sehingga DPRD harus merombak sejumlah agenda bulan ini.
Baca Juga: Perbaikan Jalan, Pantura Kaliori Rembang Berpotensi Macet hingga Akhir Tahun, Ini Jalur Alternatifnya
Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno bakal Berkunjung ke Rembang : Isi Agenda Digital Preneur hingga Sowan Gus Baha
Diberitakan sebelumnya, kondisi APBD Rembang saat ini mengalami defisit sekitar Rp 143 miliar.
Sehingga berpengaruh pada belanja daerah dan perlu dilakukan rasionalisasi anggaran pada APBD Perubahan.
Pihak Legislatif dan eksekutif pun mengaku sepakat untuk melakukan percepatan perubahan APBD.
Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno bakal Berkunjung ke Rembang : Isi Agenda Digital Preneur hingga Sowan Gus Baha
Baca Juga: Sinta Aulia Penderita Tumor Asal Rembang Meninggal Dunia, Begini Ungkapan Kesedihan Sang Ayah
Termasuk DPRD Rembang yang telah menjadwalkan sejumlah agenda.
Diawali pembahasan KUA PPAS sudah dimulai pada Kamis (7/9) lalu.
Selanjutnya, diagendakan rapat paripurna hasil pembahasan pada Kamis (14/9).
Namun, kemarin legislatif belum bisa melaksanakan agenda tersebut.
Anggota Badan Anggaran DPRD Rembang Puji Santoso menyampaikan, hal ini dikarenakan penyerahan dokumen KUA PPAS molor diserahkan.
"Karena kemarin dokumen KUA PPAS perubahan belum jadi dan belum disampaikan di dewan," ujarnya.
Baca Juga: Lima Bulan Ambrol, Atap SDN Ngotet Rembang Tak Kunjung Diperbaiki, Begini Kata Dinas
Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno bakal Berkunjung ke Rembang, Ini Jadwal dan Agendanya
Puji membenarkan, bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rembang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan diagendakan rapat penjelasan dokumen KUA PPAS pada Kamis (7/9).
Namun pada hari itu, dokumen belum jadi sehingga menjadikan agenda molor.
"Dan baru jadi komplet di hari Selasa kemarin, sehingga jadwal pembahasannya berubah," jelasnya.
Baca Juga: Miris! 41 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Begini Potret Gedung BLK Rembang
Baca Juga: Lalu Lintas di Jalan Pantura Kaliori Rembang Berpotensi Macet hingga Akhir Tahun, Ini Penyebabnya
Didalam tata tertib DPRD Rembang, lanjut Puji, sudah diatur, apabila terjadi perubahan jadwal yang telah direncanakan oleh Banmus, maka harus disepakati bersama melalui paripurna.
Sehingga, agenda yang seharusnya paripurna hasil pembahasan KUA PPAS diganti dengan paripurna perubahan jadwal kegiatan di DPRD Rembang.
"Selanjutnya nanti badan musyawarah menjadwalkan kembali sesuai agenda yang perlu diselesaikan dalam bulan September ini," imbuhnya. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim