Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terbukti Lecehkan Karyawan Pabrik di Rembang, Oknum Pekerja Asing Asal China Akhirnya Dipecat

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Senin, 11 September 2023 | 23:12 WIB
Illustrasi pelecehan.
Illustrasi pelecehan.

REMBANG - Oknum tenaga kerja asing (TKA) asal China terbukti melakukan pelecehan kepada karyawati di salah satu pabrik di Kabupaten Rembang baru-baru ini.

Atas kejadian itu, pihak perusahaan pun akhirnya memberikan keputusan tegas dengan memberhentikan tenaga kerja asing tersebut.

Baca Juga: Bus Widji Lestari Tabrak Honda Beat di Jalan Pantura Rembang, Satu Tewas, Begini Kronologinya

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual oleh tenaga kerja asing ini terjadi pada Senin (4/9).

Baca Juga: Duh! Kendaraan Crane Rusak Lagi, Perbaikan Ditaksir hingga Rp 130 Juta, Begini Kata Dishub Rembang

Baca Juga: Waduh! Ratusan Kendaraan Operasional Desa dan Guru di Rembang Ternyata Nunggak Pajak, Kok Bisa?

Saat itu, seorang karyawati di salah satu perusahaan diduga mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya oleh oknum TKA.

Laporan itu pun langsung sampai kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang.

Esok harinya, pada Selasa (5/9), di kantor Dinperinaker dilaksanakan mediasi antara perusahaan dan pihak korban.

Baca Juga: Duh! 11 Persen Balita di Rembang Masih Terpapar Stunting, Begini Upaya Pemkab

Baca Juga: Baliho Bacaleg di Rembang Menjamur Sebelum Masa Kampanye, Begini Kata Bawaslu

Hasil dari mediasi tersebut memunculkan dua rekomendasi. Pertama, korban diberi waktu tiga hari untuk memutuskan apakah akan melanjutkan bekerja di perusahaan tersebut atau berhenti.

Selain itu, Dinperinaker Rembang juga memberikan rekomendasi agar oknum TKA tersebut diberikan sanksi atau diberhentikan.

Kepala Dinperinaker Rembang Dwi Martopo menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti atas rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Pekerja Asing Lecehkan Karyawan Pabrik di Rembang, Bakesbangpol : Pelaku Belum Masuk Database Pemkab

Baca Juga: Bupati Rembang Ajak Karyawan BUMN Kenakan Batik Lasem, Ini Tujuannya

Pihak korban, kata dia, diberi waktu tiga hari untuk memutuskan akan meneruskan pekerjaan atau berhenti.

Dalam kurun tiga hari itu juga, pihak perusahaan juga diminta mengambil sikap atas perilaku tenaga asing itu.

Ia meluruskan, bahwa dinas tidak memberikan rekomendasi deportasi. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan imigrasi.

"Supaya di-offkan atau dialih tugaskan. Kami hanya sampai tidak dipekerjakan di Rembang saja," katanya.

Baca Juga: Duh! Ribuan Honorer Pemkab Rembang Tak Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Ini Masalahnya

Baca Juga: Duh!! Karyawan Pabrik di Rembang Diduga Dilecehken Pekerja Asing asal China, Begini Modusnya

Kemudian, pada Jumat (8/9) pihak Dinperinaker telah mengunjungi korban.

Yang bersangkutan sudah membuat pernyataan yang isinya ingin mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

"Tidak mau bekerja di situ. Yang bersangkutan menyebutkan masalah ini sudah selesai. Tidak mau diperpanjang," jelasnya.

Sementara, terkait dengan TKA, saat ini juga sudah ada keputusan bahwa orang asing tersebut sudah diberhentikan.

"Tidak dipekerjakan di situ mulai tanggal 8 September 2023. Tidak disebutkan posisinya dimana," ungkapnya. (vah/khim)

 

Editor : Abdul Rokhim
#pelecehan seksual #Pabrik rembang #Dipecat #rembang #pelecehan karyawan #karyawan #tka