Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Baliho Bacaleg di Rembang Menjamur Sebelum Masa Kampanye, Begini Kata Bawaslu

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Jumat, 8 September 2023 | 17:24 WIB

 

BALIHO BERTEBARAN: Gambar bacaleg terpasang di sudut Rembang Kota baru-baru ini.
BALIHO BERTEBARAN: Gambar bacaleg terpasang di sudut Rembang Kota baru-baru ini.

 

REMBANG - Baliho dengan gambar bakal calon legislatif (bacaleg) sudah bertebaran di Kabupaten Rembang sebelum masa kampanye.

Meski demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku belum bisa mengambil tindakan.

Dari Pantauan Jawa Pos Radar Kudus beberapa gambar bacaleg sudah bermunculan di beberapa titik di wilayah Rembang Kota. Seperti di area Pasar Rembang.

Baca Juga: Soal Pekerja Asing Lecehkan Karyawan Pabrik di Rembang, Begini Kata Bupati Abdul Hafidz

Di situ terpasang gambar caleg di papan reklame. Selain itu juga ada dipajang dalam spanduk.

Hal serupa juga bisa ditemui di sekitar perempatan Galonan. Di situ terpampang gambar bacaleg yang masuk di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pekerja Asing Lecehkan Karyawan Pabrik di Rembang, Bakesbangpol : Pelaku Belum Masuk Database Pemkab

Jika melihat jadwal tahapan, masa kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menganggap masih sebatas sosialisasi dan belum mengarah kepada kampanye.

Sebab dalam alat peraga tidak mengandung kalimat ajakan memilih bacaleg yang bersangkutan.

"Menurut PKPU belum boleh kampanye. Namun bersosialisasi. Alat peraga sosialisasi seperti belum ada kalimat ajakan," ujarnya.

Baca Juga: Duh! Ribuan Honorer Pemkab Rembang Tak Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Ini Masalahnya

Totok menjelaskan pemasangan alat peraga sosialisasi diperbolehkan memuat gambar bacaleg maupun partai politik.

"Dipasang parpol tidak papa, jangan sampai ada ajakan," ujarnya.

Ia menilai saat ini belum ada subjek hukum karena tahapan penetapan bacaleg juga belum dilaksanakan. Sehingga Bawaslu belum bisa menerapkan penegakan aturan tentang kampanye.


Baca Juga: Miris!! Karyawan Pabrik di Rembang Diduga Dilecehkan Pekerja Asing : Raba Tangan hingga Bagian Dada

"Kalaupun ada orang memasang dengan foto diri, nomor urut belum ada subjek hukum," katanya.

Sementara itu, disinggung soal pengawasan terhadap tahapan penetapan DCS, ia telah meminta kepada timnya untuk mencermati.

Sampai dengan Kamis (7/9), ia mengklaim tidak ada temuan. (vah/ali)

Editor : Abdul Rokhim
#masa kampanye #rembang #bawaslu rembang #Bawaslu #baliho #baliho bacaleg menjamur