Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Soal Pekerja Asing Lecehkan Karyawan Pabrik di Rembang, Begini Kata Bupati Abdul Hafidz

Abdul Rokhim • Jumat, 8 September 2023 | 16:15 WIB
Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

REMBANG - Bupati Rembang Abdul Hafidz buka suara terkait dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh pekerja asing kepada karyawati di salah satu pabrik di Kabupaten Rembang baru-baru ini.

Ia pun mewanti wanti agar penanganan kasus tersebut segera ditangani oleh pihak terkait.

Baca Juga: Baliho Bacaleg di Rembang Menjamur Sebelum Masa Kampanye, Begini Kata Bawaslu

"Ya, sudah kami intruksikan pihak terkait untuk menindaklanjuti," katanya.

Meski demikian, pria kelahiran 18 juni 1962 itu mengaku belum tahu persis perkembangan kasus tersebut.

Namun, menurutnya dengan adanya kasus itu menjadi awal yang kurang baik untuk penataan atau pengawasan terhadap orang asing.

”Seharusnya orang asing itu kan berperilaku sopan. Mendukung budaya Indonesia. Tidak sebaliknya, justru malah mencederai budaya,” pintanya.

Ia juga menekankan agar kasus tersebut jangan sampai dipolitisasi sehingga mengganggu investasi di Kabupaten Rembang.

Baca Juga: Duh! Ribuan Honorer Pemkab Rembang Tak Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Ini Masalahnya

"Itu yang kami khawatirkan. Hal-hal kecil tetap kalau tidak dirawat atau manage dengan baik akan mengganggu investasi. Sudah pesan dinas diselesaikan secepatnya. Untuk menghindari politisasi. Sehingga akan mengganggu investasi,” imbuhnya.

Kronologi Kasus Pelecehan Pekerja Pabrik di Rembang

Sebelumnya, oknum tenaga kerja asing (TKA) asal China di salah satu perusahaan di Kabupaten Rembang dilaporkan ke pihak terkait atas dugaan pelecehan seksual kepada karyawati baru-baru ini.

Diketahui, pelecehan tersebut berlangsung pada Senin (4/9).

Dari pengakuan korban yang berinisial IA tersebut, pelecehan itu terjadi saat dirinya sedang menjalani hari pertama masuk kerja.

Baca Juga: Bupati Rembang Ajak Karyawan BUMN Kenakan Batik Lasem, Ini Tujuannya

Lantaran menjadi karyawan baru, dirinya pun mendapatkan training (pelatihan) dari oknum TKA tersebut.

Awalnya, perempuan berusia 21 tahun ini diberikan training (pelatihan) bersama karyawan lainnya.

Setelahnya, IA justru dibawa ke ruangan tersendiri, sehingga dia hanya berdua bersama dengan oknum TKA tersebut.

Di sinilah yang bersangkutan mendapat perlakuan yang dinilai mengarah kepada pelecehan.

Atas kejadian itu, Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Martopo telah meminta keterangan dari korban pada Selasa (5/9).

Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, korban disentuh di bagian tangan hingga sekitar dada.

Parahnya, tindakan itu diketahui dilakukan hingga berulang kali.

Setelahnya, saat tiba jam istirahat, korbanpun berniat keluar dari pabrik.

Baca Juga: Duh! Harga Bawang Jeblok, Dinas Pertanian Rembang Bantu Petani dengan Ikut Jualan Bawang

Namun, hal itu justru tidak diperkenankan oleh petugas keamanan.

Akhirnya, korbanpun menghubungi salah satu temannya dan laporan tersebut diteruskan ke pihak Dinperinaker.

Mendengar informasi tersebut, pihak Dinperinaker kemudian menjemput korban untuk diajak pulang.

Lebih lanjut, kata Martopo, pihaknya pun menindaklanjuti perkara ini dengan melaksanakan mediasi antara manajemen perusahaan dan korban.

Dari hasil pertemuan tersebut, korban diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan, apakah tetap ingin bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.

"Untuk permintaan dari kami, jelas TKA ini diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.

Kepala Bidang Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menambahkan, tenaga kerja di perusahaan tersebut ada sekitar 800 karyawan yang didominasi perempuan.

Sehingga dengan adanya kejadian ini, Dinperinaker akan bersikap tegas.

Baca Juga: Duh!! Karyawan Pabrik di Rembang Diduga Dilecehken Pekerja Asing asal China, Begini Modusnya

Pihaknya merekomendasikan kepada manajemen perusahaan untuk memberikan sanksi kepada terduga pelaku.

"Menurut cerita korban, saya kira ada unsur kesengajaan. Memeluk dari belakang itu sering, tidak hanya sekali. Saya kira ini menjadi perilaku yang buruk dari tenaga kerja asing tersebut," ujarnya.

Ia meminta agar oknum tersebut tidak ditempatkan di Kabupaten Rembang lagi.

Baca Juga: Parah!! Diduga Lecehkan Karyawan Pabrik di Rembang, Oknum Pekerja Asing asal China Terancam Dideportasi

"Entah itu di PHK, dipulangkan (ke negara asal). Kami berharap tenaga kerja asing itu segera diberhentikan," ujarnya.

Terduga Pelaku Tak Terdaftar di Database Pemkab Rembang

Oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual diketahui belum masuk dalam database Pemkab Rembang.

Meski demikian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan terus memonitoring keberadaan TKA tersebut.

Terbaru, diketahui oknum TKA tersebut justru belum masuk dalam database Pemkab Rembang.

Kepala Bakesbangpol Dwi Purwanto menyampaikan, kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinperinaker.

Selanjutnya, akan dilakukan memonitoring keberadaan oknum TKA tersebut.

Baca Juga: Soal Kondisi Defisit APBD Rembang 2023, Butuh Dua Pekan Rampungkan APBD Perubahan

"Karena sekretariat pemantauan orang asing di Kesbangpol. Kemudian ketuanya di Kantor Imigrasi Pati. Kami akan koordinasikan sikap kami," ujarnya.

Selain keberadaan, pihaknya juga memeriksa data administrasi.

Dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat koordinasi.

Beberapa bulan lalu, Dwi mengaku telah melakukan kunjungan di sejumlah perusahaan untuk pemantauan orang asing.

 "Terkait dengan kasus tersebut, ternyata yang bersangkutan (oknum TKA) database-nya belum masuk. Karena yang bersangkutan tenaga kerja asing yang baru masuk di Rembang," imbuhnya.

Baca Juga: Diserbu Warga, Sembako Sembahyang Rebutan di Kelenteng Hok Tio Bio Sumberjo Rembang Ludes Kurang dari 2 Menit

Disinggung soal persyaratan administrasi, ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan imigrasi.

Bakesbangpol hanya bersifat memonitor keberadaan TKA.

Sementara itu, terkait dengan rekomendasi sanksi hingga pemulangan oknum TKA itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Teguh Maryadi menjelaskan, pihaknya bersifat memberikan pertimbangan.

Baca Juga: Diwarnai Bazar UMKM hingga Fahion Show, Begini Keseruan Puncak HUT ke-3 Rumah BUMN Rembang

Selanjutnya pengambilan keputusan merupakan kewenangan perusahaan.

"Itu hak perusahaan. Kami pemerintah memberikan pertimbangan," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai, masalah ini harus segera diselesaikan. Sebab, di perusahaan tersebut mayoritas adalah pekerja perempuan.

"Kalau memang perusahaan tidak mau (melaksanakan rekomendasi Dinperinaker), kami ada upaya selanjutnya," katanya. (vah/noe/ali/khim)


Editor : Abdul Rokhim
#pelecehan seksual #pekerja asing #bupati rembang #rembang #pelecehan #pelecehan karyawan pabrik rembang #tka