REMBANG - Oknum tenaga kerja asing (TKA) asal China di salah satu perusahaan di Kabupaten Rembang dilaporkan ke pihak terkait atas dugaan pelecehan seksual kepada karyawati baru-baru ini.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) pun merekomendasikan agar oknum tersebut diberhentikan dan dideportasi dari Kabupaten Rembang.
Baca Juga: Miris!! Karyawan Pabrik di Rembang Diduga Dilecehkan Pekerja Asing : Raba Tangan hingga Bagian Dada
Baca Juga: Duh!! Karyawan Pabrik di Rembang Diduga Dilecehken Pekerja Asing asal China, Begini Modusnya
Diketahui, pelecehan tersebut berlangsung pada Senin (4/9).
Dari pengakuan korban yang berinisial IA tersebut, pelecehan itu terjadi saat dirinya sedang menjalani hari pertama masuk kerja.
Lantaran menjadi karyawan baru, dirinya pun mendapatkan training (pelatihan) dari oknum TKA tersebut.
Baca Juga: Diserbu Warga, Sembako Sembahyang Rebutan di Kelenteng Hok Tio Bio Sumberjo Rembang Ludes Kurang dari 2 Menit
Awalnya, perempuan berusia 21 tahun ini diberikan training (pelatihan) bersama karyawan lainnya.
Setelahnya, IA justru dibawa ke ruangan tersendiri, sehingga dia hanya berdua bersama dengan oknum TKA tersebut.
Baca Juga: Bupati Hafidz Klaim Mayoritas Masyarakat Rembang Puas Atas Pelayanan Pemerintah, Ini Alasannya
Baca Juga: Duh! Defisit APBD 2023, Bappeda Rembang Pastikan Lebih Dari 20 Kegiatan Dinas Terdampak
Di sinilah yang bersangkutan mendapat perlakuan yang dinilai mengarah kepada pelecehan.
Atas kejadian itu, Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Martopo telah meminta keterangan dari korban pada Selasa (5/9).
Baca Juga: Diwarnai Bazar UMKM hingga Fahion Show, Begini Keseruan Puncak HUT ke-3 Rumah BUMN Rembang
Baca Juga: Miris! Semua Kegiatan OPD di Rembang Kena Refocusing, Ini Masalahnya
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, korban disentuh di bagian tangan hingga sekitar dada.
Parahnya, tindakan itu diketahui dilakukan hingga berulang kali.
Setelahnya, saat tiba jam istirahat, korbanpun berniat keluar dari pabrik.
Baca Juga: Soal Kondisi Defisit APBD Rembang 2023, Butuh Dua Pekan Rampungkan APBD Perubahan
Namun, hal itu justru tidak diperkenankan oleh petugas keamanan.
Akhirnya, korbanpun menghubungi salah satu temannya dan laporan tersebut diteruskan ke pihak Dinperinaker.
Mendengar informasi tersebut, pihak Dinperinaker kemudian menjemput korban untuk diajak pulang.
Baca Juga: Duh! Dua Ratus Sumber Air di Rembang Mulai Surut, Ini Penyebabnya
Baca Juga: TPA Landoh di Sulang Rembang Dilirik Investor Asal Singapura, Berpotensi Tanamkan Modal Rp 1 Triliun
Lebih lanjut, kata Martopo, pihaknya pun menindaklanjuti perkara ini dengan melaksanakan mediasi antara manajemen perusahaan dan korban.
Dari hasil pertemuan tersebut, korban diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan, apakah tetap ingin bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
"Untuk permintaan dari kami, jelas TKA ini diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.
Kepala Bidang Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menambahkan, tenaga kerja di perusahaan tersebut ada sekitar 800 karyawan yang didominasi perempuan.
Sehingga dengan adanya kejadian ini, Dinperinaker akan bersikap tegas.
Baca Juga: Target Berat! Ini Tugas dari Bupati Rembang untuk Tiga Kepala Dinas Baru yang Harus Dicapai
Baca Juga: Jalur Truk Tambang di Rembang bakal Dialihkan ke Lahan Perhutani, Ini Tujuannya
Pihaknya merekomendasikan kepada manajemen perusahaan untuk memberikan sanksi kepada terduga pelaku.
"Menurut cerita korban, saya kira ada unsur kesengajaan. Memeluk dari belakang itu sering, tidak hanya sekali. Saya kira ini menjadi perilaku yang buruk dari tenaga kerja asing tersebut," ujarnya.
Ia meminta agar oknum tersebut tidak ditempatkan di Kaabupaten Rembang lagi.
"Entah itu di PHK, dipulangkan (ke negara asal). Kami berharap tenaga kerja asing itu segera diberhentikan," ujarnya. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim