REMBANG - Pemberian asuransi untuk jamaah haji dari Rembang yang meninggal dunia masih tak kunjung cair.
Saat ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang sedang melakukan proses pengajuan.
Kepala Kantor Kemenag Rembang M Kafit menyampaikan di Rembang terdapat tiga orang jamaah haji yang meninggal dunia.
Selain itu, sampai dengan Jumat (18/8) masih ada satu orang jamaah yang sakit dan dirawat di rumah sakit Jeddah, Arab Saudi.
Baca Juga: Duh! Retribusi Pasar Kreatif Lasem 'Nol', Pemkab Rembang Tetap Gelontorkan Rp 60 Juta Perbulan, Kok Bisa?
Baca Juga: Jual Sapi Curian di Pasar Hewan Pamotan Rembang, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi bagaimana perkembangan kesehatan jamaah tersebut.
"Belum ada informasi. Mungkin masih dalam perawatan. Dan kemarin kami dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dengan pusat, jamaah itu kalau sembuh dipulangkan," jelasnya.
Terkait jamaah yang meninggal dunia, nantinya juga akan mendapatkan asuransi.
Kemenag Rembang sedang mengajukan asuransi untuk jamaah haji dari Rembang yang meninggal dunia itu. Saat ini pihaknya sedang memproses pengajuan.
"Asuransi haji, kami baru mengajukan untuk jamaah haji kabupaten Rembang yang meninggal. Kami sudah proses pengajuannya, kami menunggu info dari pusat," ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Skenario Refocusing Anggaran APBD Rembang 2023 : Jatah Makan-Minum Rapat OPD bakal Dipangkas
Baca Juga: Ini Dia Sosok Felisita Febirapaska Pembawa Baki saat Upacara HUT RI ke-78 di Alun-Alun Rembang
Disinggung soal nominal asuransi, Kafit menjelaskan, diperkirakan sekitar Rp 50 juta.
Sementara untuk jamaah haji yang sakit, lanjut Kafit, tidak mendapatkan asuransi.
Meski demikian, jamaah yang sakit akan tetap mendapatkan pengobatan.
"Kalau yang sakit tidak ada asuransi. Pengobatan mungkin gratis di sana. Kecuali yang meninggal, sebelum sampai rumah Insya Allah mendapat asuransi," ujarnya.
Baca Juga: Bakal Lantik Tiga Calon Kepala Dinas Baru September Mendatang, Ini Pesan Bupati Rembang
Baca Juga: Gus Baha Pantau Meriahnya Pawai Budaya HUT RI di Narukan Rembang, Begini Pesannya
Kafit menjelaskan, biasanya, asuransi bisa diterima sekitar tiga bulan setelah jamaah haji meninggal.
"Kalau nominalnya biasanya sesuai dengan biaya haji. Itu yang untuk asuransi, ya sekitar itu (Rp 50 juta, Red). Biasanya sampai tiga bulan baru bisa menerima dari ahli warisnya," ujarnya. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim