Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nekat Edarkan Pil Koplo di Rembang, Nelayan Asal Demak Dibekuk Polisi, Begini Pengakuannya!

Ali Mustofa • Senin, 14 Agustus 2023 | 22:44 WIB

Ilustrasi kasus narkoba
Ilustrasi kasus narkoba

REMBANG - Seorang nelayan warga Demak kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo di Rembang. Pria tersebut bernama Mukhamad Nur Faizin alias Gembes.

"Kita bisa amankan sejumlah 2.786 butir. 1.956 butir berwarna putih dan sisanya sekitar 830 berwarna kuning," ujar Kapolres Rembang AKBP Suryadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (14/8).

Menurut Suryadi, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan nelayan.

Baca Juga: Usai Dicopot Lantaran Dugaan Pungutan, Kepala SMKN 1 Sale Rembang Kini Kembali Bertugas

Baca Juga: Sempat Hilang, Nelayan Asal Sarang Rembang Ditemukan Tewas di Pantai Sluke, Begini Kondisinya

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Suryadi, Gembes mendapat pesanan dari salah satu orang warga Rembang. Di mana akan digunakan untuk bekerja di laut mencari ikan.

“Di sana butuh semacam pil untuk menenangkan diri, kalau menurut keterangan pelaku. Namun bisa digagalkan penjualan tersebut oleh anggota kita di lapangan," terang Suryadi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo yang belum sempat terjual.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 196, undang-undang nomor 36, Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun dan atau denda 1,5 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga: Begini Hasil Pemeriksaan Mayat Pria Asal Blora Tergeletak di Teras Potong Rambut di Waru Rembang

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria Tergeletak di Teras Potong Rambut di Waru Rembang, Begini Kronologinya

Mengutip detikjateng digital, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya empat bulan terakhir.

Ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari lokapasar atau marketplace, untuk kemudian diperjualbelikan ke sesama temannya nelayan.

"Beli online. Dijual ke temen-temen (nelayan) yang pernah bareng (satu kapal). Per kaleng belinya Rp 800 ribu. Jual ecer Rp 15 ribu (per bungkus isi 10 butir). Untungnya per kaleng Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu. Belinya kalengan untuk persediaan satu bulan," kata Gembes.

Tak hanya menjualnya, tersangka mengaku juga mengaku mengonsumsi obat-obat terlarang sebagai penghilang jenuh saat melaut.

"Empat bulanan yang lalu. Lebih dari satu kali. Untuk nambah-nambah penghasilan. Di tengah laut kan nggak ada hiburan. Pakai ini (pil koplo) biar tenang. Sehari dua (kali minum pil koplo)," ujar Gembes.

Editor : Ali Mustofa
#rembang #pil koplo #nelayan #obat terlarang