Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Duh! 11 Kecamatan di Rembang Tak Kunjung Setor Retribusi Parkir, Begini Kata Dinas

Wisnu Aji • Selasa, 25 Juli 2023 | 16:37 WIB
BERJEJER: Kendaraan berat terparkir di kantiong parkir yang ada di wilayah Rembang.
BERJEJER: Kendaraan berat terparkir di kantiong parkir yang ada di wilayah Rembang.

REMBANG – Sebelas kecamatan di Kabupaten Rembang tercatat belum menyumbang retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Rembang.

Saat ini yang aktif menyumbang retribusi baru Kecamatan Rembang, Lasem dan Pamotan. 

Sumber pendataan retribusi parkir terbesar di wilayah Rembang kota. Yakni tepi jalan umum. Di luar jalan pantura.

Khusus di jalan nasional karena ada larangan parkir maka jika ada kendaraan parkir masuknya parkir liar alias ilegal.

Baca Juga: Soal Tumpukan Sampah di Pantai Kragan Rembang, Begini Kata Dinas Lingkungan Hidup

"Meskipun ada juru parkirnya. Di jalur pantura tidak terdaftar Dinas Perhubungan. Sebab ruang lingkupnya hanya sepanjang tepi jalan umum, termasuk alun-alun dan pasar," ujar Kepala UPT Sarana dan Prasarana, pada Dishub Rembang, Erwin Rahadyan belum lama saat dilakukan pemasangan rambu tarif parkir.

Pihaknya tak menampik sementara ini kecamatan yang aktif menyetorkan retribusi baru tiga. Yakni Kecamatan Rembang, Lasem, dan Pamotan.

"Untuk kecamatan lainnya masih tarik-ulur biasanya dengan desa," katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus pada Senin (24/7).

Terkait kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan mediasi bersama. Salah satunya langsung dijembatani dengan Asisten III Setda Rembang.

Baca Juga: Begal di 11 TKP Dibekuk Polres Rembang, Polisi Ungkap Modus hingga Motif

"Nanti Dinas Perhubungan setempat ditemukan kecamatan-kecamatan yang belum dirangkul menyumbang retribusi parkir. Contoh Kragan-Sarang yang ramai jalan pantura. Padahal di UU lalu lintas dan angkutan jalan, nomor 22 melarang menarik parkir di jalan pantura atau nasional," ujarnya.

Untuk yang bisa ditarik retribusi di tepi jalan umum, kabupaten, dalam kota atau jalan desa. Selain kecamatan yang masih tarik ulur, pendapatan sektor parkir dioptimalkan.

“Maka dari tim pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) didorong lagi,” imbuhnya. (noe/ali)

 

Editor : Abdul Rokhim
#dinas perhubungan #retribusi #parkir #dishub rembang #rembang