REMBANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang akhirnya buka suara terkait aktivitas pembuangan sampah di area pantai Desa Plawangan, Kecamatan Kragan.
Dikabarkan pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat akan menggunakan sampah-sampah tersebut sebagai tanggul abrasi. Namun, pihak dinas tetap melarang aktivitas tersebut.
Diberitakan sebelumnya, di sekitar pantai tersebut sudah ada tempat penampungan sampah. Namun, kondisinya sekarang overload.
Baca Juga: Door!! Polisi Tembak Begal Motor yang Beraksi 11 TKP di Rembang, Ini Pelakunya
Sehingga sampah-sampah itu meluber hingga tepi pantai. Memanjang sekitar 100 meter.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang Wahyudi menyampaikan, pada Sabtu (23/7) pihaknya sudah melihat kondisi tersebut.
Di desa ini, kata dia, memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola sampah.
"Itu rencananya untuk penahan abrasi. Jadi ada sampah untuk menahan abrasi," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana tersebut tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Begal di 11 TKP Dibekuk Polres Rembang, Polisi Ungkap Modus hingga Motif
Sebab, sampah seharusnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Lebih lanjut, kata Wahyudi, pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi bersama Pemerintah Kecamatan Kragan. Namun, sampai dengan Senin (24/7) belum ada keputusan terkait hal tersebut.
"Suruh nunggu, nanti keputusan dari desa seperti apa," katanya.
Ia meminta agar pada Selasa (25/7) sudah ada solusi terkait penanganan sampah tersebut.
Jika masih ada klaim dijadikan sebagai tanggul abrasi, pihaknya akan langsung turun tangan untuk mengangkut sampah-sampah itu.
Sejauh ini, Wahyudi mengaku, belum ada komunikasi dari pihak desa untuk pengangkutan sampah.
Baca Juga: Begini Penampakan Tumpukan Sampah di Pantai Kragan Rembang, Dikeluhkan Warga Lantaran Bau Menyengat
Ia menjelaskan, teknis pengangkutan sampah dibagi menjadi dua. Yakni pengangkutan rutin dan nonrutin.
Dengan adanya pengangkutan non rutin itu, antara desa dan DLH bisa menyepakati Memorandum of Understanding (MoU).
"Karena kami ada retribusi pengangkutan sampah juga," katanya.
Sehingga jika sudah ada kerjasama, ketika kondisi sampah di desa sudah penuh bisa menghubungi DLH untuk pengangkutan.
"Belum ada Plawangan (MoU, Red). Soalnya di desa sudah ada perjanjian dengan BUMDes nya," ujarnya.
Terpisah, Jawa Pos Radar Kudus telah menghubungi Kepala Desa Plawangan melalui pesan instan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kades tak kunjung merespon. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim