REMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang merekomendasikan Pemkab agar berinovasi untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, juga perlu untuk mengevaluasi pekerjaan sehingga penyerapan bisa optimal.
Hal ini disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang saat rapat paripurna pada Kamis (20/7).
Baca Juga: Unicef Apresiasi Fashion Show Kain Perca di Museum RA Kartini Rembang, Begini Keseruannya
Pertemuan antar Pemkab dan DPRD tersebut membahas tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rembang tahun 2022.
Sekretaris DPRD Rembang Nur Purnomo Mukdiwidodo saat membacakan laporan banggar menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemkab.
Diantaranya, dalam hal realisasi PAD yang belum mencapai target.
Baca Juga: Museum Kartini Rembang Ditutup Selama Tiga Hari, Ini Alasannya
Pada APBD 2022, sumber pendapatan tersebut hanya tercapai sekitar Rp353,094 miliar atau 94,37 persen dari target sekitar Rp374,1 miliar.
"Untuk itu badan anggaran mendorong Pemerintah Kabupaten Rembang dalam mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan," katanya.
Pemkab diharapkan dapat mencari sumber-sumber pendapatan yang sah melalui kajian yang didukung data konkrit dan valid sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu, DPRD juga menyoroti tentang realisasi belanja. Serapan pada APBD 2022 dinilai kurang optimal, sebab hanya tercapai sekitar 89,24 persen atau sekitar Rp1,991 triliun.
Baca Juga: Begini Kata Polisi Soal Kasus Pembegalan Warga di Lasem Rembang
"Hal ini terlihat masih ada proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2022 sampai saat ini belum selesai, " katanya. Dewan berharap kedepan Pemkab bisa selalu memonitoring dan mengevaluasi proyek pekerjaan agar tidak terulang kembali.
Nur Purnomo menjelaskan, untuk menetapkan Perda tentang pertanggungjawaban APBD memang perlu diadakan pembahasan oleh DPRD. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan oleh badan anggaran saat rapat paripurna.
Beberapa kali DPRD telah melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim