REMBANG – Bupati Rembang Abdul Hafidz melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat pengawas dan pejabat fungsional pada Selasa (18/7).
Total ada 351 pejabat yang diambil sumpahnya oleh bupati.
Prosesi digelar bersama dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemkab Rembang Formasi Tahun 2022 sebanyak 47 pegawai.
Bupati Rembang Abdul Hafidz berharap dengan jabatan baru yang diemban, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Rembang.
Baca Juga: Waspada! Ini Lokasi Kasus Pembegalan di Lasem Rembang yang Berhasil Gasak Honda Beat
”Kami harapkan ini jadi energi baru untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Bupati menekankan sumpah janji jabatan menjadi landasan agar pengabdian pada bangsa dan negara sungguh-sungguh.
“Jangan dianggap sekadar ucapan seremonial. Tetapi benar-benar punya nilai dahsyat. Sehingga risiko-risiko pasti ada," katanya.
"Oleh karena itu seorang PNS harus mengucapkan sumpah janji. Jika pondasinya kuat pasti bangunan mengikuti,” tandasnya."
Baca Juga: Museum Kartini Rembang Ditutup Selama Tiga Hari, Ini Alasannya
Lalu bagi 47 PPPK yang telah diberikan SK perjanjian 5 tahun. Namun tidak perlu cemas.
Karena semua nanti bisa diperpanjang, sesuai dengan hasil evaluasi.
“Saya berharap PPPK bisa meningkatkan kualitas kinerja,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Modus hingga Kronologi Kasus Pembegalaan di Lasem Rembang yang Berhasil Gasak Honda Beat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Arif Romadlon melaporkan, terperinci peserta pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Rembang Tahun 2023 ada 351 pegawai.
Untuk SK PPPK formasi 2022 ada 47 pegawai.
Bagi Calon PPPK JF Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Rembang Formasi Tahun 2022 ditetapkan TMT dan SPMT SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja terhitung mulai tanggal 18 Juli 2023 sampai 17 Juli 2028.
"Untuk penggajian diberikan mulai bulan Agustus 2023,” bebernya. (noe/ali)
Editor : Abdul Rokhim