Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Seragam Kantor Senilai Miliaran di Rembang, Ini Tampangnya, Anda Kenal?

Wisnu Aji • Selasa, 11 Juli 2023 | 02:24 WIB
TAK BERKUTIK: Srikandi Polres Rembang mengamankan Naila (dua dari kanan), pedagang pasar yang melakukan investasi bodong jualan seragam kantor batik, Senin (10/7).
TAK BERKUTIK: Srikandi Polres Rembang mengamankan Naila (dua dari kanan), pedagang pasar yang melakukan investasi bodong jualan seragam kantor batik, Senin (10/7).

REMBANG – Naila, pedagang pasar di Rembang ditangkap Satreskrim Polres Rembang.

Warga Sumberjo, Rembang, itu, sejak setahun terakhir melakukan investasi bodong seragam kantor.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.

Perempuan berusia 33 tahun tersebut dikeler Srikandi Polres Rembang di rumahnya. Atas tindakan melakukan tindakan penipuan.

Polisi sempat melakukan penggeledahan di kamarnya.

Ditemukan barang bukti stempel palsu dan surat-surat.

Barang-barrang bukti itu, lalu diamankan polisi.

Naila yang merupakan istri dari seorang pedagang bakso itu, sempat ditanya tentang aksi kejahatannya oleh Kasatreskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo.

Dia mengakui jika memang melakukan penipuan. Dengan korban yang cukup banyak.

Atas tindakannya ini, dia kemudian harus menjalani proses hukum.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tentang adanya investasi bodong.

"Tersangka Naila diduga melakukan penipuan dengan modus menarik dana dari masyarakat dengan model menanam modal," jelas AKP Heri.

Tujuannya, untuk usaha menjual batik untuk seragam dinas di berbagai daerah," imbuhnya.

Namun, uang itu ternyata diputar dan tidak ada bentuk usaha yang dimaksud.

Dengan begitu, diduga dia melakukan penipuan.

Sejumlah korban Naila mengaku, memberikan uang sebagai modal itu secara bertahap.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini, satu korban ada yang memberikan dana sebagai modal itu Rp 6 juta hingga mencapai Rp 2 miliar.

Ada juga yang menyerahkan sertifikat tanah serta BPKB motor dan mobil. (noe)

 

Editor : Ali Mustofa
#penipuan #rembang #investasi bodong #polres rembang #Seragam Dinas