REMBANG - Surat pengunduran diri para kepala desa yang akan maju nyalon legislatif (nyaleg) telah terkonfirmasi. Keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) akan mengacu pada masa jabatan yang bersangkutan.
Beberapa waktu lalu, pada tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang ditemukan adanya bacaleg yang menjabat sebagai kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Total ada 15 orang.
Untuk melanjutkan pencalonan mereka harus menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian. Paling lambat sampai dengan 3 Oktober nanti.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang Nurwanto menyampaikan surat pengunduran diri dari kepala desa sudah terkonfirmasi.
Kepala desa yang bersangkutan akan menyampaikan kepada bupati melalui camat.
"Nanti camat akan memberikan surat pengantar pengunduran diri itu. Nanti disposisinya ke Dinpermades untuk memproses SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya," jelasnya.
Disinggung soal Pengganti Antar Waktu (PAW), Nurwanto menjelaskan, pihaknya masih menunggu batas waktu penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagaimana ketentuan tahapan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, keputusan tentang PAW akan mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi nanti ketika sudah keluar SK Pemberhentian, mau di PAW atau tidak harus memenuhi persyaratan dari Kemendagri," ujarnya.
Nurwanto menjelaskan, persyaratan tersebut diantaranya adalah mempertimbangkan sisa masa jabatan Kades yang bersangkutan.
Apabila kepala desa yang bersangkutan memiliki sisa jabatan lebih dari satu tahun, maka bisa dilakukan PAW. "Kalau kurang dari satu tahun nanti PJ," ujarnya.
Nurwanto menjelaskan, ada dua Kepala Desa yang sudah terkonfirmasi mengajukan surat pengunduran diri. Yakni dari Desa Bonang dan Sendangmulyo. Untuk kades bonang, sesuai dengan SK akan selesai pada Desember 2023.
Sementara untuk Sendangmulyo masa jabatan kepala desa akan berakhir sampai dengan Desember 202.
Sementara itu, disinggung soal mekanisme anggota BPD yang akan mencalonkan diri, Nurwanto menjelaskan, ketentuan tentang pemberhentian ini juga berlaku untuk anggota BPD.
Apabila yang bersangkutan benar-benar mencalonkan diri, nantinya akan bisa dilakukan PAW. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim