Baca Juga : Tok! Korupsi Jalan Kalipang-Lodan Rp710 Juta, Eks Kepala DPUTaru Rembang Ini Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Wakapolres Kompol Joko Lelono saat konferensi pers di halaman Polres Rembang menuturkan, diketahui Y telah melakukan aksinya itu sejak enam tahun silam.
”Pelaku melakukan aksinya sejak 6 tahun silam atau tepatnya pada Tahun 2017. Memang ada yang sudah diberangkatkan. Namun, untuk kasus ini 19 korban tak diberangkatkan,” katanya kepada awak media pada Rabu (14/6).
Lebih lanjut, kata AKBP Suryadi, 19 korban itu semuanya dijanjikan diberangkatkan ke Malaysia. Namun, setelah menyetorkan sejumlah uang, para korban tak kunjung diberangkatkan.
”Pelaku menawarkan untuk korban untuk bekerja di Malaysia melalui perseorangan dengan cara menyampaikan bahwa perusahaan yang menyalokan perusahaan resmi dan berizin tetapi proses penyalurannya tidak menunjukkan cara yang legal atau sesuai prosedur,” terangnya.
Untuk memuluskan aksinya tersebut, kata AKBP Suryadi, tersangka meminta para korban untuk mengumpulkan KTP, KK, akta kelahiran, ijazah hingga buku nikah.
Tak hanya itu, para pelaku juga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk medical check up dan pembuatan paspor.
Seberjalannya waktu, ketika ditanya soal jadwal keberangkatan, tersangka selalu mengaku masih dalam proses menunggu visa terbit. Tersangka lantas mengirimkan foto paspor untuk meyakinkan para korban. Lantaran merasa ada yang janggal, para korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang.Setelah itu, pihak kepolisian meminta keterangan 6 dari 19 korban. Hasilnya, tersangka diketahui melakukan penipuan tersebut.
Pihak kepolisian mengaku kini masih mengembangkan kasus ini hingga ke daerah Sidoarjo, Jawa Timur sebab ada indikasi keterlibatan pihak lain.
"Untuk pelaku dikenakan pelanggaran atau kejahatan terhadap UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Sementara, barang bukti yang diamankan Polres Rembang ialah foto paspor calon-calon korban, brosur dan surat jalan serta ijazah serta HP yang digunakan pelaku.
”Kalau tidak boleh lagi harus ditarik semua uangnya. Saya untung Rp 1 juta/orang. Itu harus menunggu 7 bulan. Kalau sudah sampai semua dan kerja baru dikasih upah,” pengakuan tersangka. (noe/khim) Editor : Abdul Rokhim