Baca Juga : Geger! Endus Dugaan Dana Fiktif BUMDes, Puluhan Warga Desa Jinanten Sale Rembang Ini Geruduk Balai Desa
Sebelumnya, proyek pembangunan Jalan Lodan-Kalipang digarap pada tahun anggaran 2016 lalu. Namun, dalam pelaksanaannya terendus dugaan praktik korupsi.
Awalnya perkara tersebut menyeret tiga nama. Semuanya sudah berstatus terpidana pada tahun 2021 lalu. Yakni Widodo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Hamdun selaku pihak rekanan, dan Kuswandi selaku direktur perusahaan rekanan.
"Perkara tersebut sudah diputus pengadilan pada 2021," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Wisnu Ngudi Wibowo.
Selanjutnya, kata Wisnu, pihaknya melakukan pengembangan dan dinyatakan ada dua orang yang terlibat. Yakni Kunarto selaku konsultan perencana dan Mujoko, yang merupakan mantan Kepala DPUTaru Rembang selaku pengguna anggaran.
Setelah dilakukan perhitungan, dalam perkara ini ditemukan ada selisih kelebihan bayar sekitar Rp 710 juta. Selanjutnya untuk mengganti kerugian tersebut akan dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
"Widodo kalau tidak salah kena Rp 150 juta. Kuswandi Rp 100 juta. Hamdun Rp 200 juta, sisanya Rp 250 juta dikenakan pengguna anggaran. Pak Mujoko," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, perkara yang menyeret nama Mujoko telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan Selasa (13/6) dilaksanakan eksekusi. Mujoko dijebloskan ke Rutan Kelas II B Rembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Muhamat Fahrorozi menyampaikan putusan Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan dua bulan.
"Menetapkam terdakwa tetap di dalam tahanan. Sehingga kami lakukan eksekusi pada Selasa (13/6," ujarnya.
Ia mangaku untuk melaksanakan proses eksekusi terdapat terkendala. Sebab Mujoko dalam kondisi sakit. Bahkan sejak sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah mengupayakan pengembalian negara. Tapi yang bersangkutan masih belum sampai sekarang," imbuhnya. (vah/khim) Editor : Abdul Rokhim