Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terkuak! Begini Motif Pengeroyokan Pelajar di Kragan Rembang hingga Tewas, Ternyata…

Ali Mustofa • Sabtu, 10 Juni 2023 | 01:34 WIB
TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menujukan barang bukti yang diamankan para pelaku pengeroyokan di halaman Mapolres Rembang, Jumat (9/6). (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menujukan barang bukti yang diamankan para pelaku pengeroyokan di halaman Mapolres Rembang, Jumat (9/6). (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
REMBANG – Teka-teki pengeroyokan anak lulusan MTs dari salah satu desa di Kecamatan Sedan hingga meninggal terkuak. Motifnya balas dendam. Atas kejadian dilakukan dugaan persetubuhan adik salah satu tersangka.

Hal itu terungkap dalam pres rilease kasus pengeroyokan anak-anak di lapangan dukuh Jetis, Desa Sumber Gayam, Kecamatan Kragan. Kapolres AKBP Suryadi didampingi Kasatrekrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengnyampaikan motif pelaku. Hingga penghadangan tiga korban yang statusnya masih anak-anak.

”Dari kejadian itu motifnya para pelaku ada yang balas dendam. Atas kejadian dilakukannya dugaan persetubuan oleh seorang perempuan. Dan menyampaikan kepada temannya. Kemudian temannya menyampaikan kakak perempuan, bahwa telah diduga disetubui,” keteranganya kepada awak media kemarin.

Berawal dari situ maka delapan orang menghadang di jalan. Ketika tiga orang korban asal sebuah desa di Kecamatan Sedan akan melakukan perjalanan menuju kecamatan Sluke. Dengan tujuan untuk menonton pertunjukan dangdut.

Kemudian ketiga korban diajak ke lapangan. Disitulah dipaksa dan dicek. Yang mana diantara tiga orang korban yang melakukan persetubuhan. Kemudian dilakukan pemukulan. Dan diantara 12 pelaku melakukan pemukulan semuanya.

”Semua melakukan pemukulan. Serta melakukan pengeroyokan. Sehingga  sampai pukul 03.00 dini hari ada juga salah satu korban sempat diseret dari ujung lapangan sampai ujung lapangan seberangnya,” terangnya.

Kemudian baju korban dibakar. Lalu ditakut-takut badan jasadnya juga akan dibakar oleh beberapa pelaku. Dan pada saat itu ketiga orang yang dalam kondisi luka-luka ditinggalkan dilapangan dukuh Jetis.

Kemudian pelaku pergi. Tiga orang akhirnya keluar dari lapangan. Berboncengan tiga dengan menggunakan satu kendaraan. Korban agak parah dan meninggal dunia diboncengkan di tengah dan tidur dalam satu rumah korban selamat.

Pagi harinya diketahui bahwa salah satu korban tersebut telah meninggal dunia. Dua dalam keadan luka-luka. Lumayan berat. Dan sedang perawatan medis.

Kemudian dari tindakan itu diungkap dan ditangani perkaranya. Disidik oleh Polres Rembang dengan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76c undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana. Atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

”Ancamannya 15 tahun atau denda 3 miliar. Dan ancaman pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia diancam 12 tahun penjara,” tegasnya. (noe) Editor : Ali Mustofa
#pengeroyokan di rembang #rembang #motif balas dendam #meninggal dunia #polres rembang #kasus pengeroyokan