Baca Juga : Dinas Temukan Aktivitas Reklamasi di Pantai Watu Gajah Kragan Rembang, Pemprov Turun Tangan
Diantara kos-kosan yang dirazia itu berada di wilayah Desa Kabongan, Leteh, Tawangsari dan Ngotet. Tim Satpol PP datang menggunakan satu mobil. Sasaran pertama adalah kos-kosan yang berada di pinggir Jalan Pantura tepatnya di Desa Kabongan.
Di sana petugas mencoba mengetuk kamar-kamar. Namun tidak ada yang keluar. Selanjutnya, operasi bergeser di wilayah Tawangsari. Di sini, Satpol PP menemukan laki-laki dan perempuan yang diduga bukan suami istri berada di satu kamar.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Rembang Karnen menyampaikan, dalam razia tersebut pihaknya mendatangi empat kos-kosan dan mendapati enam pasangan tak resmi.
”Sementara baru dugaan. Karena besok Rabu (31/5) baru kami lakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP,” katanya.
Baca Juga : Kekurangan Murid, Tiga SMPN di Rembang Ajukan Perpanjangan PPDB, Ini Daftarnya!
Diketahui, beberapa pasangan tersebut ada yang merupakan warga Rembang maupun luar Rembang. Seperti Demak, Pati, Aceh, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.
”Bahkan, ada salah satu pasangan itu yang usianya masih 18 tahun,” jelasnya.
Disinggung soal indikasi prostitusi, pihaknya mengaku belum bisa memastikan. Sebab, Satpol PP masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, ia mengaku dari sejumlah tempat yang didatangi tersebut pernah ditemukan kejadian serupa.
”Jadi tempat-tempat yang kami datangi tadi sudah pernah kejadian serupa yang kami dapati,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban umum, Karnen menjelaskan, ada yang mengatur terkait aturan kos-kosan.
”Jadi kos-kosan harus ada izin. Setiap tata cara prosedur kos itu juga diatur dalam perda,” katanya. (vah/khim) Editor : Abdul Rokhim