Baca Juga : Ngeri! Kecelakaan Sepeda Motor VS Truk Trailer di Pancur Rembang, Begini Kronologinya
Diketahui, pada November 2023 nanti akan ada penghapusan tenaga non-ASN. Artinya, saat itu sudah tidak ada lagi pegawai berstatus Non-ASN. Pegawai dalam instansi pemerintahan diisi PNS, PPPK atau Outsourching.
Sampai dengan saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang juga belum bisa memberikan solusi atas kebijakan tersebut. Beberapa waktu lalu, telah dilakukan pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Rembang.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, hasil akhir pendataan menyebutkan, total pegawai Non ASN menjadi 2.829 orang.
Pendataan ini bukan untuk mengangkat non ASN menjadi ASN. Pelaksanaan pendataan juga sudah beberapa kali disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah.
Kepala BKD Rembang Arif Romadhon menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Belum ada petunjuk teknisnya. Jadi sampai sekarang kami belum ada tindakan apa-apa," jelasnya.
Ditanya soal pembahasan di tingkat daerah, Arif juga mengaku belum ada pembicaraan dengan pihak terkait. Sebab masih menunggu surat resmi dari pusat.
"Belum berani melangkah. Menyangkut nasib orang banyak. Kemarin sudah kami data. Nunggu saja petunjuk teknis dari pusat," ujarnya.
Demikian juga soal mekanisme pengangkatan outsourching. Arif juga belum memiliki gambaran dan tetap menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Ya sama belum ada petunjuk teknis dari pusat. Kami nunggu, masih nunggu," ungkapnya. (vah/khim) Editor : Abdul Rokhim