Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Begini Kronologi Lengkap Kasus Pencurian Gula Puluhan Ton di Kragan Rembang

Abdul Rokhim • Jumat, 19 Mei 2023 | 17:57 WIB
DIAMANKAN: Polisi mengamankan S pria asal Kecamatan Trangkil, pati yang nekat mencuri gula di wilayah Kecamatan Kragan pada Kamis (18/5). (ISTIMEWA)
DIAMANKAN: Polisi mengamankan S pria asal Kecamatan Trangkil, pati yang nekat mencuri gula di wilayah Kecamatan Kragan pada Kamis (18/5). (ISTIMEWA)
REMBANG - Seorang pria berinisial S warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dibekuk kepolisian Polres Rembang pada Kamis (18/5) malam. Pria berusia 47 tahun tersebut diamankan usai diketahui mencuri gula puluhan ton dari sebuah mobil boks di Kecamatan Kragan, Rembang.

Baca Juga :  Nekat Maling Gula dari Mobil Boks di Kragan Rembang, Pria asal Pati Ini Dibekuk di Polisi

Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.

Penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Setelahnya, pihaknya mengintruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami dapat informasi dari masyarakat terjadi pencurian dengan pemberatan di mana ada satu mobil boks yang berisi gula, kemudian di tengah jalan gula tersebut diambil dengan merusak kunci boks di bagian belakang lalu isinya dipindahkan ke truk yang lebih kecil," kata Suryadi.

Lebih lanjut, kata Suryadi, rencananya gula yang berasal dari Bekasi itu, hendak dikirim ke Sidoarjo. Namun, belum sampai lokasi, di tengah jalan di Wilayah Kragan gula tersebut justru dicuri oleh komplotan yang diduga berjumlah tiga orang.

"Dari penggerebekan malam ini kami amankan satu pelaku inisial S, warga Pati, serta kendaraan dump truk dan boks. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi kasus ini," ungkap Suryadi.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengaku tengah memburu dua tersangka lainnya. Termasuk sopir truk yang melarikan diri.

Kini, tersangka S yang bertugas sebagai memindahkan gula ke truk yang lebih kecil tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 penjara tahun. (*/khim) Editor : Abdul Rokhim
#kragan #pencurian gula rembang #rembang #pencurian gula #polres rembang #puluhan ton