Baca Juga : Penyelesaian Konflik Nelayan Pati dan Rembang, Dinas Gandeng Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI)
Kasat Polairud Rembang AKP Sukamto menyampaikan, dari hasil mediasi pertama nelayan Rembang menyadari bahwa alat tangkap yang dipakai merupakan alat yang tidak ramah lingkungan atau dilarang.
Baca Juga : Viral! Video Rombongan Siswa di Rembang Berkelahi saat Konvoi Kelulusan, Begini Kata Polisi
Namun, pihak nelayan Rembang yang terdiri dari nelayan Layur, Gedongmulyo dan Banyudono tak bisa menerima terkait pembakaran kapal yang dilakukan oleh gabungan nelayan Pati. Pihaknya pun meminta ganti rugi Rp 90 juta per kapal.
”Karena kapal dan mesin dibakar tuntutanya minta ganti rugi. Kemudian keduanya ingin permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative justice (RJ),” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Sementara itu, kelompok nelayan Pati yang terdiri dari nelayan Pecangaan, Batangan, Tunggulsari dan perbatasan Kaliori mengakui kesalahannya lantaran membakar kapal, jaring hingga mesin milik nelayan Rembang.
Baca Juga : Soal Realisasi Pembangunan Jalan Lingkar Lasem-Kaliori, Begini Kata Bupati Rembang
Namun, apabila pihak nelayan Pati harus diminta mengganti rugi kerugi kapal, maka mereka juga akan menuntut terkait alat tangkap yang digunakan oleh nelayan Rembang. Karena menurutnya alat tangkap digunakan berbahaya dan dilarang.
”Akan berunding dulu dengan warga masyarakat yang ada di Pati maupun Rembang,” terangnya.
AKP Sukamto pun berharap permasalahan tersebut segera terselesaikan dengan bijak. Tanpa harus di bawa ke ranah hukum.
"Ya, semua berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak dengan jalur hukum. Dan hubungan antara nelayan Rembang dan Pati kembali harmonis," katanya. (noe/khim) Editor : Abdul Rokhim