Baca Juga : Soal Realisasi Pembangunan Jalan Lingkar Lasem-Kaliori, Begini Kata Bupati Rembang
Seperti diketahui, alat tangkap ikan jenis cotok jelas dilarang. Bahkan tahun lalu di-sweeping. Tapi ternyata masih ngotot ingin beroperasi. Buntutnya terjadi konflik antarnelaya yang mengakibatkan pembakaran tiga kapal dari Rembang baru-baru ini.
Perwakilan DKP Provinsi Jateng, Arif Rahman Hakim terkait sering terjadi permasalahan konflik nelayan, menurutnya, bahwa Kabupaten Rembang memang harus bebas dari alat tangkap yang dilarang tersebut.
Pihaknya pun mengaku melarang penggunaan cotok dan telah mengambil tindakan. Namun, masih ada nelayan yang ngotot atau bandel menggunakannya.
”Kami sebagai Dinas Pembina sebenarnya sudah merancang. Kami sudah uji coba. Kami kerja sama BBPI Semarang. Sudah desain alat pengganti cotok,” katanya dalam forum mediasi beberapa waktu lalu.
Nantinya, penggantian alat tangkap itu segera diujicobakan. Lalu disosialisasikan di Kabupaten Rembang dengan mengundang pimpinan daerahnya. Jika perlu mengundang Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen dalam menyampaikan materi.
Ketika konflik terjadi sudah konsultasi. Bahwa perintah Wakil Gubernur jelas, menekankan untuk ikuti aturan yang ada. Data yang disampaikan di forum pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan mencapai ribuan.
"Jika tidak ada halangan Insya'Allah bulan Mei sudah ada uji coba alat tangkap pengganti cotok. Betul-betul di desain oleh BBPI. Kemarin uji coba mendesain material dari nelayan. Ada kendala," katanya.
Wilker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Rembang Tri Indiar Handoyo menegaskan alat tangkap cotok memang terlarang. Terkait peraturan tentang alat tangkap yang diperbolehkan atau dilarang telah disesuaikan dengan wilayah atau jalur tangkap ikan yang telah ditentukan. (noe/ali) Editor : Abdul Rokhim