Baca Juga : Penyuluh dan Petani di Rembang Dikenalkan Teknologi Biosaka, Klaim Efisiensi 50 Persen
Sesuai surat edaran menteri dalam negeri, pemerintah daerah segera menyesuaikan dengan yang ditentukan. Meskipun tidak harus sama. Tetapi paling tidak yang wajib-wajib bisa dilakukan. Ada putih, batik dan adat.
”Kita tentukan khusus batik lasem, pakai baju putih dan peci,” ungkap Bupati kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Dalam penerapannya Bupati menggarisbawahi tidak mendasari pakaian santri. Namun, survei dari berbagai kelompok masyarakat. Rata-rata masih menggunakan masih sarung, peci. Sehingga ditetapkan pakaian adat.
”Pelaksanaan mulai Juni 2023. Tahun ajaran baru. Pak Kadis sudah menyampikan yang penting tidak memberatkan wali murid. Jangan dipaksakan,” wanti-wantinya.
Pemkab setempat tidak ingin memberatkan orang tua siswa terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bupati Rembang pun meminta semua sekolah untuk tidak memaksa siswa mengenakan baju adat yang bakal memberatkan bagi orang tua siswa. Selain itu sekolah juga dilarang melakukan pengadaan seragam baju adat.
”Khusus rencana penggunaan pakaian adat yang dipakai setiap hari Kamis, pelajar di Kabupaten Rembang cukup mengenakan bawahan batik Lasem, baju putih, bagi pria memakai peci,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, Sutrisno menyampaikan dengan adanya pemakaian baju adat setelan ala santri, akan menjadi ciri khas Kabupaten Rembang sebagai kota santri. "Biar kita punya ciri khas," ujarnya. (noe/ali) Editor : Abdul Rokhim