Baca Juga : Nekat! Jual Bahan Peledak Mercon, Pemuda asal Sedan Rembang Ini Dibekuk Polisi
Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono menuturkan, razia itu dilakukan di Kecamatan Rembang, Lasem, Sluke, Kragan hingga Sarang.
Lebih lanjut, kata Sulistiyono, razia tersebut dilaksanakan selama dua hari sekaligus yakni pada Sabtu-Minggu (15-16/4) dari pukul 21.30 hingga pukul 02.30.
Hasilnya, saat menggelar razia di Pantura Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, petugas mendapati adanya satu warung remang-remang. Di warung milik warga berinisial S itu, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan di dalamnya.
Diketahui, warung tersebut ternyata memberikan fasilitas tindakan asusila ditandai dengan adanya kamar yang di dalamnya terdapat satu pasangan, laki-laki dan perempuan, tidak sah.
“Melakukan penyegelan warung remang-remang di Kalipang Sarang milik S karena memfasilitasi asusila. Didapati satu pasangan tidak sah dalam kamar atas nama EW alamat Kragan dan P alamat Sale,” terang Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono.
Baca Juga : Nenek di Lasem Rembang Ditemukan Meninggal di Rumahnya Dalam Posisi Bersujud, Begini Kronologinya
Selain melakukan penyegelan terhadap warung remang-rembang tersebut. Petugas Satpol PP juga memberikan surat teguran kepada tiga warkop di Kecamatan Sarang lantaran melanggar aturan jam tutup.
Sementara di daerah lain, tepatnya di Kecamatan Rembang petugas juga membubarkan kerumunan di depan warkop kawasan eks-Stasiun Rembang.
“Membubarkan pengunjung di warkop F Mondoteko karena melebihi jam tutup. Kegiatan berjalan dengan aman lancar dan kondusif. Petugas selalu mengedepankan sikap humanis dan persuasive,” ujarnya.
"Kegiatan ini dalam rangka penegakan PERDA nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum serta menindaklanjutri instruksi Bupati Rembang Nomor 300/1055/2023 tentang Pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tambah Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono. (*/khim) Editor : Abdul Rokhim