Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kepergok 'Ngamar' di Hotel, Oknum ASN dan THL Pemkab Rembang Diberikan Cuti selama Pemeriksaan Satpol PP

Abdul Rokhim • Rabu, 8 Februari 2023 | 19:17 WIB
DIGEREBEK: Petugas Satpol PP menggerebek  oknum ASN dan THL di salah satu hotel di Jalan Pantura Kaliori-Rembang pada Senin (6/2). (SATPOL PP REMBANG FOR RADAR KUDUS)
DIGEREBEK: Petugas Satpol PP menggerebek oknum ASN dan THL di salah satu hotel di Jalan Pantura Kaliori-Rembang pada Senin (6/2). (SATPOL PP REMBANG FOR RADAR KUDUS)
REMBANG – Oknum aparatur sipil negara (ASN) MCA dan tenaga harian lepas (THL) DE yang terpergok ngamar di hotel masih diperiksa Satpol PP Rembang pada Selasa (7/2). Selama pemeriksaan, mereka mendapatkan cuti dari atasan di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca Juga : Ini Identitas Oknum ASN Rembang yang Digerebek Ngamar di Hotel Siang Bolong

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Rembang menciduk MCA warga Kecamatn Sedan dan DE warga Kecamatan Lasem di dalam kamar hotel sekitar Jalur Pantura, Kecamatan Kaliori, Rembang, saat jam kerja.

MCA diduga pejabat struktural di salah satu OPD. Sedangkan DE pegawai biasa. Keduanya diketahui tak bisa menunjukkan surat-surat suami-istri saat tertangkap razia tersebut.

Kedua oknum yang berasal dari OPD berbeda itu, kemarin datang ke kantor Satpol PP terpisah. Yang laki-laki (MCA) datang terlebih dulu. Sekitar pukul 09.30 dengan mengendarai mobil pribadinya jenis HRV dan mengenakan pakaian biasa. Kemudian yang perempuan (DE) hadir sekitar pukul 10.00. Juga menggunakan kendaraan pribadi dan berpakaian biasa.

Dari proses pemeriksaan Satpol PP tersebut, MCA dicecar 20 pertanyaaan. Dengan durasi sekitar 1 jam. Usai pemeriksaan pihak laki-laki itu, ada jeda istirahat 15 menit. Baru kemudian dilanjutkan pemeriksaan kepada DE. Pihak perempuan itu, harus menjawab 18 pertanyaan. Durasinya sekitar 1,5 jam.

Kabid PPHD Satpol PP Rembang Eko Prasteyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab keduanya itu, bersifat global. Meliputi dugaan-dugaan pelanggaran. Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Dia menuturkan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pada Senin lalu (6/2). Karena pemeriksaan belum bisa menyeluruh. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai seluruhnya. Karena sifatnya masih belum final. Mengingat, masih ada kesaksian-kesaksian lain yang masih belum bisa dimintai keterangan.

”Tapi yang pasti ini memang melanggar perda (Perda tentang Ketertiban Umum, Red),” kata Eko Prasteyo.

Dia menuturkan, dengan mendatangi pemeriksaan ini, kedua oknum tersebut menjalani cuti. ”Mereka sudah mendapatkan izin cuti dari masing-masing pimpinan OPD yang bersangkutan. Jadi, saat menjalani pemeriksaan itu, keduanya tidak berpakaian dinas. Pakai baju biasa,” terangnya.

Sehari kemarin pemeriksaan belum tuntas. Satpol PP juga akan menindaklanjuti pembutan laporan-laporan hasil pemeriksan kepada OPD terkait. Termasuk kemungkinan keduanya masih didatangkan lagi. (noe/lin) Editor : Abdul Rokhim
#pemkab rembang #asn ngamar #rembang #asn kepergok ngamar di hotel #saat jam kerja #kepergok ngamar #kaliori rembang #satpol pp rembang #THL #cuti selama pemeriksaan #asn rembang ngamar #satpol pp #oknum asn #THL rembang