Baca Juga : Kepergok ‘Ngamar’ di Hotel, Oknum ASN dan THL Pemkab Rembang Diberikan Cuti selama Pemeriksaan Satpol PP
“Pelaku diketahui berisial berinisial KA, warga Kecamatan Sedan. Sementara, sang wanita berinisial DE, warga Kecamatan Lasem,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono.
[embed]https://youtu.be/vqntY2LrM-E[/embed]
Sebelumnya diberitakan, Sulistiyono membenarkan bahwa pasangan yang digerebek tersebut salah satunya diduga merupakan ASN. Hal itu didasarkan pada identitas yang dilihat petugas Satpol PP.
“Keduanya warga Rembang dan diduga salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Masih penyelidikan, nanti kami sampaikan lebih lanjut. Sementara KTP kami amankan,” jelasnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.
Sulistiyono menjelaskan, temuan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat. Setelahnya, pihaknya melakukan razia di hotel setempat.
Benar saja, setelah petugas masuk ke kamar, didapati pasangan tak resmi tersebut. Petugas pun selanjutnya membawa keduanya ke Mako Satpol PP Kabupaten Rembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Yang kami amankan alat bukti berupa KTP kemudian untuk penangkapan sebenarnya bukan wewenang kami, tapi kami memberikan jaminan bahwa keduanya akan kami lakukan pemeriksaan di Mako Satpol PP,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi adanya kabar tersebut, Kepala BKD Rembang Affan Martadi menuturkan, pihaknya mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Satpol PP.
Nantinya, jika memang terbukti benar dan melanggar kode etik, tentunya terduga pelaku akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk tindakan represif otomatis dari Satpol PP. Kalau misalnya benar nanti ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pembinaan sesuai aturan yang ada," katanya. (noe/khim) Editor : Ali Mustofa