Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang telah mengumpulkan para perwakilan parpol, organisasi masyarakat, dan instansi terkait untuk menyosialisasikan tentang penetapan dapil. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil dimulai pada 14 Oktober sampai 9 Februari 2023.
Sejumlah masukan terkait perombakan dapil pun mencuat dari sejumlah parpol. Saat ini, di Rembang memiliki tujuh dapil yang masing-masing terdapat alokasi kursi. Dalam pertemuan kemarin, muncul usulan untuk menambah atau pengurangi jumlah dapil.
Ada juga yang meminta agar ada perubahan wilayah pada tujuh dapil tersebut. Seperti dapil Sarang-Sedan diubah menjadi Sarang-Kragan. Atau mempertimbangkan jarak antarkecamatan seperti dapil Pamotan-Sale yang dinilai terlau jauh.
Mujib, perwakilan dari Gerakan Pemuda Kakbah yang hadir dalam kegiatan kemarin menyampaikan, tetap atau berubahnya jumlah dapil harus tetap sesuai dengan regulasi. ”Dapilnya digeser boleh, supaya masyarakat tidak terkooptasi persaingan," katanya.
Ia sendiri lebih condong pada penyempitan dapil. Misal menjadi lima atau empat dapil, agar ada asas pemerataan.
Menanggapi usulan tersebut, Komisioner KPU Rembang Zainal Arifin mengatakan, pihaknya sudah membuat rancangan dapil pada Pemilu 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Kemarin merupakan hari terakhir pengumuman, sehingga dilaksanakan sosialisasi. ”Ke depan akan ada uji publik. Mulai 7 Desember sampai 16 Desember," katanya.
Uji publik nanti akan dipaparkan metode penataan dapil dan penentuan alokasi kursi. Dengan begitu, diharapkan menjadi jelas, dengan mengacu kesetaraan nilai suara, alokasi, dan pemenuhan prinsip. ”Nanti akan kami sampaikan di uji publik. Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat," imbuhnya. (vah/lin) Editor : Ali Mustofa