Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, didampingi Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo telah mengamankan lima tersangka yang terlibat aksi duel dengan peran masing-masing.
“Lima tersangka adalah MKU warga Menoro Sedan, AEW warga Jeruk, Pancur. ADF dan MYFA warga Mlagen, Pamotan. Serta MKA warga desa Sendangmulyo, Kecamatan Pamotan,” ujarnya.
Atas perbuatan itu lima tersangka dikenakan pasal 80 ayat 2, UU Perlindungan Anak, dimana turut melakukan dan turut serta pembiaran kekerasan pada anak.
“Mereka dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi dua remaja ini viral di media sosial. Sumber yang diterima Jawa Pos Radar Kudus ini diduga perkelahian di lahan kosong tidak jauh dari balai desa Pamotan. Video kekerasan anak dibawah umur beredar luas di platform WhatsApp. Video ini berdurasi 1 menit 6 detik.
Tampak dua remaja duel. Ada tiga menyaksikan. Satu lagi bertugas mengambil video menggunakan handphone. Seseorang mengambil video itu secara sengaja. Memperlihatkan remaja memukul secara membabi buta.
Remaja memakai kaos putih terus dipukuli remaja pakai hoodie hitam. Serangan pukulan itu dilancarkan bagian kepala. Keduanya saling dekap. Akhirnya sempat lepas. Di detik 33 terdengar suara ceprak-ceprak tampak jelas. Dugaanya sumber suara itu dari handpone perekam.
Lalu tidak lama diikuti suara dari temannya menyuruh terus-terus. Remaja itu berusaha menghindar. Kepalanya didekap pakai tangan. Di durasi 42 pria berkaos putih sudah tidak berdaya. Bukanya dilepas justru dipukul bagian belakang. Ironisnya tidak ada yang memisah teman-temannya. (noe) Editor : Ali Mustofa