Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jam Kerja Dipangkas, Ini Poin Kesepakatan Karyawan Pabrik Sepatu Rembang dengan Perusahaan

Abdul Rokhim • Kamis, 3 November 2022 | 23:00 WIB
LALU LINTAS PADAT: Jalur Celangapan Rembang menjadi salah satu jalur padat saat jam pulang dan pergi karyawan pabrik sepatu di Rembang. (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
LALU LINTAS PADAT: Jalur Celangapan Rembang menjadi salah satu jalur padat saat jam pulang dan pergi karyawan pabrik sepatu di Rembang. (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
REMBANG - Pemangkasan jam kerja ratusan karyawan di salah satu pabrik sepatu di Rembang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Hal itu terjadi lantaran industri padat karya di kota garam itu mulai terdampak resesi akibat kondisi ekonomi global.

Baca Juga : Duh! Ratusan Karyawan Pabrik Sepatu di Rembang Mulai Dipangkas Jam Kerja, Ini Penyebabnya

Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak perusahaan untuk mengambil sejumlah langkah penyesuaian. Khususnya terkait jam kerja karyawan. Sebab, orderan dari perusahaan yang biasa di ekspor, kini berkurang lantarab terpengaruh dengan kondisi ekonomi global.

Tak pelak, pihak perusahaan pun lalu melakukan sejumlah kesepakatan dengan serikat karyawan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Adapun dalam kesepakatan itu, secara detail didapati poin-poin sebagai berikut:

  1. Memberlakukan 4 hari kerja dalam 1 minggu dengan menetapkan cuti bersama kepada para pekerja setiap hari Senin pada bulan November 2022 pada minggu ke 3 dan 4.

  2. Cuti bersama yang dimaksud pada poin 1 adalah pada tanggal 21 dan 28 November 2022.

  3. Cuti bersama ini akan dipotong dari sisa cuti tahunan saat ini yang masih ada.

  4. Bagi karyawan yang saat ini masih memiliki sisa cuti, kemudian habis terpotong karena adanya cuti bersama ini, dapat mengajukan hutang cuti sejumlah cuti yang dipotong dengan kriteria cuti ini bersifat mendesak.

  5. Bagi karyawan yang belum memiliki hak cuti tahunan / cuti tahunannya habis, maka akan dipotong dari cuti tahunan pada periode berikutnya saat cuti barunya timbul (diberikan hutang cuti).

  6. Apabila dalam perkembanganya terdapat perubahan sesuai situasi, maka akan segera dikomunikasikan dengan pihak serikat pekerja dan LKS Bipartit.


Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Teguh Maryadi menyampaikan, pihaknya mengaku telah menerima informasi terkait hal tersebut.

Meski demikian, menurutnya telah ada kesepakatan terkait pengurangan jam kerja antara pihak perusahaan dan karyawan. Dan semuanya dirasa masih kondusif.

"Pengurangan jam kerja itu iya, memang telah ada kesepakatan dengan pekerja," jelasnya.

Karena ada pertimbangan teknis, lanjut Teguh, hingga Kamis (3/11) ada sekitar 380 karyawan yang terdampak atas pengurangan jam kerja.

Sementara, terkait dengan pengurangan karyawan, pihaknya mengaku masih belum menerima informasi tersebut.

"Masih berproses. Itu ada yang diberhentikan sementara, ada yang sifatnya pengurangan waktu jam kerja," imbuhnya. (vah/khim) Editor : Abdul Rokhim
#pemangkasan jam kerja pabrik sepatu rembang #pemangkasan jam kerja #poin kepepakatan perusahaan dan karyawan #rembang #pabrik sepatu rembang