Baca Juga : Kecelakaan di GOR Mbesi Rembang Karyawan Pabrik Sepatu Asal Blora Tewas, Begini Kronologinya
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono mengatakan operasi tersebut digencarkan tak hanya di wilayah kota tetapi juga menyisir di wilayah Rembang selatan dan barat.
"Ada 7 kafe yang kedapatan minuman keras berbagai merk. Yakni, Warkop Cika, Kafe Karaoke 21, Warkop 46, Kafe Karaoke Republik, Kafe Karaoke G&B, Kafe Karaoke Joker dari temuan itu lalu kami amankan. Jenisnya beragam ada kolesom, anggur merah hingga soju,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Sulis menerangkan, setelah menyita minuman keras tersebut. Pihaknya kemudian melakukan sosialisasi di beberapa lokasi. ”Tentunya hal ini dilakukan guna menegakkan Perda No 2 Tahun 2019,” imbuhnya.
Selain itu, giat yang digelar dari pukul 19.00 hingga 23.50 tersebut juga menyisir sejumlah restoran dan warung makan. "Kami mengimbau untuk parkir kendaraan agar lebih ditertibkan" katanya. (khim) Editor : Abdul Rokhim