Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korupsi Rp 113 Juta Taman Kartini Rembang, Oknum ASN Ini Terancam 15 Tahun Bui

Abdul Rokhim • Rabu, 29 Juni 2022 | 02:48 WIB
DITANGKAP: Tersangka pembunuhan Ibu-Anak, Dony Christiawan Eko W warga asal Lasem, Kabupaten Rembang  dihadirkan di Mapolresta Semarang, beberapa waktu lalu. (ADITYO DWI/JAWAPOS RADAR SEMARANG)
DITANGKAP: Tersangka pembunuhan Ibu-Anak, Dony Christiawan Eko W warga asal Lasem, Kabupaten Rembang dihadirkan di Mapolresta Semarang, beberapa waktu lalu. (ADITYO DWI/JAWAPOS RADAR SEMARANG)
REMBANG - Satreskrim Polres Rembang resmi menahan MR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang atas dugaan korupsi retribusi taman kartini, Selasa (28/6). Tak tanggung-tanggung, kasus yang bergulir sejak awal tahun 2022 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 113 juta.

Baca Juga : Sudah Ditahan Oknum PNS Tersangka Korupsi Taman Kartini Masih Terima Gaji, Ini Sosoknya

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menyampaikan, kini tersangka di hotel predeo. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan berjalan cepat. "Mempercepat proses penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kanit III Ipda Widodo EP meenuturkan, MR akan ditahan dalam 20 hari ke depan. "Jika barang bukti lengkap, nanti tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.

Sebelumnya, Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi Taman Rekreasi Pantai Kartini pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang. Pada tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

Atas tindakannya itu kini MR dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (vah/khim) Editor : Abdul Rokhim
#korupsi taman kartini #korupsi retribusi taman kartini rembang #rembang #tersangka korupsi taman kartini #korupsi