Baca Juga : Ribuan Honorer dan THL di Rembang Terancam Menganggur, Begini Respon Bupati
Langkah tersebut menindaklanjuti perintah Bupati Rembang Abdul Hafidz. Terkait penataan birokrasi jika tahun 2023 pegawai pemerintah dibatasi hanya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekda Rembang Fahrudin mengaku, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat. Karena pusat pun akan membuat kebijakan terkait dengan masalah ini. Terutama untuk petunjuk apakah nanti merekrut atau istilahnya dimasukan PPPK. Bisa juga ikut mendaftar CPNS.
“Terpenting mereka diberikan sarana untuk mengikuti seleksi. CPNS sudah barang tentu wajar. Itu ketentuan prosedurnya sudah ada. PPPK juga sama. Nanti kebijakan dari pusat, mestinya memberikan formasi jangan terbatas. Yakin, hanya formasi tertentu saja. Tetapi mesti mempertimbangkan usulan dari masing-masing Pemda,” katanya.
Menurutnya, kekurangan formasi apa yang harus diisi tenaga-tenaga yang tidak memiliki keahlian yang bersifat khusus. Seperti perawat dan guru serta dokter. Ini sudah barang tentu yang terkait dengan itu harus dipertimbangkan pemerintah pusat.
Untuk itu pihaknya terkait penghapusan tenaga non-ASN daerah tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat. “Kepastian terkait dengan tenaga-tenaga honorer atau THL. Nanti akan disesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Pusatpun harus menyiapkan solusi terkait hal itu,” harapnya.
Menurutnya, pemerintah pusat harus benar-benar mencermati kebutuhan formasi Pemda. Agar nantinya, kebutuhan formasi yang ada Pemda juga bisa dipenuhi. Melalui CPNS maupun PPPK. Kemudian terkait tenaga yang di-outsourcingkan.
Tenaga pengamanan (security atau penjaga kantor) termasuk driver. Termasuk tenaga kebersihan. Menurut kebijakan lebih manusiawi, karena gaji sesuai UMR. “Rembang sudah sesuai. Prinsipnya sama menunggu kebijakan pemerintah pusat. Jelasnya langkah kami akan segera mempersiapkan. Kita petakan formasi yang ada. Atau tenaga-tenaga yang ada. Sebenarnya memenuhi kriteria apa saja, itu yang harus kita petakan. Sehingga ada kebijakan ada CPNS atau PPPK, daerah bisa berikan gambaran,” tandasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, tenaga honorer di Kota Garam yang masuk tenaga harian lepas (THL) jumlahnya sekitar 2.000 lebih. Sementara, tenaga guru hampir 3.000 tenaga pendidik. Karena memenuhi jumlah guru yang ada di Pemkab Rembang masih kurang.
”Sambil menunggu kebijakan pusat. Kami meminta tenaga non-ASN tetap semangat bekerja. Karena apapun kebijakan pemerintah harus mentaati. Dan solusi jalan keluar yang diberikan pemerintah solusi terbaik,” imbuhnya. (noe/ali) Editor : Abdul Rokhim