Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bobol Rumah di Rembang dan Jepara, Warga Sedan Rembang Ini Dibekuk Polisi

Abdul Rokhim • Kamis, 9 Juni 2022 | 23:32 WIB
TERSANGKA: Pembobol sejumlah rumah di Jepara dan Rembang, ZA alias Kancil dimintai keterangan dalam konferensi pers di Polres Rembang, Kamis (9/6). (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
TERSANGKA: Pembobol sejumlah rumah di Jepara dan Rembang, ZA alias Kancil dimintai keterangan dalam konferensi pers di Polres Rembang, Kamis (9/6). (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
REMBANG - Pembobol sejumlah rumah di Jepara dan Rembang, ZA alias Kancil dibekuk polisi pada Jumat (2/6). Tak tanggung-tanggung, pelaku yang merupakan warga Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Rembang itu mengaku sudah melancarkan aksinya beberapa kali.

Baca Juga : Kronologi Laka di Kaliori yang Tewaskan Warga Tanjungsari Rembang, Jadi Korban Tabrak Lari

Kasatreskrim Polres Rembang, AKBP Herry dalam konferensi pers di Polres Rembang Kamis (9/6) menuturkan, pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah rumah di Rembang. Baik di Sluke, Kragan, hingga Rembang Kota. "Ya, pelaku memang telah melancarkan aksinya di beberapa wilayah. Bahkan, hingga Jepara," ungkapnya.

[embed]https://youtu.be/Vb2TUwgsr9E[/embed]

Ia menuturkan, modus yang dilakukan pelaku hampir sama. Yakni, dengan mengintai rumah lalu membobolnya ketika kondisi sepi. Bahkan, beberapa korban mengaku kehilangan sejumlah uang, perhiasan hingga sepeda motor.

Akibat aksinya tersebut, pelaku kini terancam kurungan penjara. "Pelaku dituntut dengan pasal 363 KUH tentang pencurian dan pemberatan. Untuk ancaman pidana maksimal tujuh tahun," ujarnya. (khim) Editor : Abdul Rokhim
#akbp dandy ario yustiawan #bekuk pelaku pembobol rumah #rembang #pembobol rumah rembang #polres rembang