Baca Juga : Kronologi Laka di Kaliori yang Tewaskan Warga Tanjungsari Rembang, Jadi Korban Tabrak Lari
Kasatreskrim Polres Rembang, AKBP Herry dalam konferensi pers di Polres Rembang Kamis (9/6) menuturkan, pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah rumah di Rembang. Baik di Sluke, Kragan, hingga Rembang Kota. "Ya, pelaku memang telah melancarkan aksinya di beberapa wilayah. Bahkan, hingga Jepara," ungkapnya.
[embed]https://youtu.be/Vb2TUwgsr9E[/embed]
Ia menuturkan, modus yang dilakukan pelaku hampir sama. Yakni, dengan mengintai rumah lalu membobolnya ketika kondisi sepi. Bahkan, beberapa korban mengaku kehilangan sejumlah uang, perhiasan hingga sepeda motor.
Akibat aksinya tersebut, pelaku kini terancam kurungan penjara. "Pelaku dituntut dengan pasal 363 KUH tentang pencurian dan pemberatan. Untuk ancaman pidana maksimal tujuh tahun," ujarnya. (khim) Editor : Abdul Rokhim