Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nekat Banget, Warkop di Dekat Polres Rembang Ini Kedapatan Jualan Miras

Ali Mustofa • Kamis, 7 April 2022 | 03:50 WIB
ZAKARIA FARIURY/RADAR KUDUS
ZAKARIA FARIURY/RADAR KUDUS
REMBANG – Instruksi Bupati Kabupaten Rembang tentang penutupan tempat hiburan selama Ramadan ternyata tak diindahkan sejumlah pengelola tempat hiburan. Terbukti kemarin malam jajaran Polres Rembang berhasil menyita puluhan minuman keras dari sejumlah warung kopi (warkop) plus-plus di kota Rembang.

Bahkan puluhan miras dengan kadar lebih dari lima persen itu didapati di warkop di dekat Polres setempat. Senin malam lalu (4/4) Polres Rembang mulai gelar operasi. Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Sasarannya miras, prostitusi, perjudian dan narkotika di wilayah hukum Polres setempat selama bulan ramadan

Turut dalam Pelaksana Kegiatan Kabagops, Kasat Narkoba, KBO Satreskrim, anggota Polres Rembang. Setidaknya ada lima warkop dengan fasilitas karaoke di Jalan Modoteko Rembang beroperasi dan kedapatan menjual miras aneka merek.

Diantarnya, Chika Coffe ditemukan 6 botol miras, Warkop 46 ditemukan 12 botol miras, Warkop Enjoy Permata 6 botol miras. Kemudian di Amekura Coffe dan Rilexs Coffe tak ditemukan miras. Semua warkop ini lokasinya tak jauh dari Polres setempat di Jalan Rembang-Blora.

Kabagops Polres Rembang, Kompol M. Mansyur menyebutkan penyisisiran warkop dan kafe karaoke sesuai Inbup Kabupaten Rembang, nomor 300/0388/2022 tentang pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata lainnya pada bulan Ramadan dan hari raya idul fitri. “Jadi selama sebulan sampai 10 hari kafe karaoke tutup,”teranganya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus, kemarin (5/4).

Sesuai Inbup yang sudah diedarkan warkop dengan fasilitas karaoke ada ketentuan.  Buka tanpa membunyikan musik dan kegiatan karaoke, mulai 2 hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1443 H oleh pemerintah.

Dalam menjalankan usahanya pada bulan Ramadan dengan memasang tirai penutup. Tidak diperbolehkan menjual minuman yang mengandung alcohol dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Tutup paling akhir pukul 21.00/ mengikuti aturan PPKM yang berlaku.

”Polsek-Polsek juga melaksanakan operasi pekat. Supaya Ramadan bersih dari miras. Jangan sampai ada yang mabuk-mabuk meninggal. Apalagi bulan Ramadan. Seperti di Sarang ada miras ada perkelahian” imbuhnya. (noe/ali) Editor : Ali Mustofa
#warkop jualan miras #rembang #ramadan #aturan ppkm #polres rembang #tempat hiburan