Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tahun 2022, DPRD Rembang Usulkan Empat Rancangan Peraturan Daerah

Abdul Rokhim • Selasa, 29 Maret 2022 | 17:29 WIB
DISKUSI: Anggota DPRD Kabupaten Rembang melakukan konsultasi penyusunan naskah Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Rembang dengan LPPM UIN Walisongo Semarang baru-baru ini. (HUMAS DPRD REMBANG FOR RADAR KUDUS)
DISKUSI: Anggota DPRD Kabupaten Rembang melakukan konsultasi penyusunan naskah Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Rembang dengan LPPM UIN Walisongo Semarang baru-baru ini. (HUMAS DPRD REMBANG FOR RADAR KUDUS)
REMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki beberapa fungsi utama sebagai bagian dari proses operasional dan proses berjalannya pemerintahan daerah. Salah satu fungsi dewan adalah fungsi legislasi. Yakni memiliki hak inisiatif untuk mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Untuk menjalankan fungsi itu, DPRD Kabupaten Rembang dalam tahun anggaran 2022 menginisiasi empat rancangan peraturan daerah.

Empat Raperda yang diperjuangkan diantaranya, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Rembang; Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat; Raperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Serta Utilitas Perumahan; dan Raperda Perlindungan Dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Setelah melalui proses penjajakan, pembahasan Raperda Inisiatif Pengembangan Pesantren di Kabupaten Rembang memasuki tahap penyamaan persepsi antara tim pengusung dengan tim pembuat naskah akademik dalam Forum Group Discussion I (FGD) yang digelar beberapa waktu lalu (14/3) di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Rembang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan dan independensi penyelenggaraan pesantren serta landasan untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren di tingkat daerah.

“Dengan adanya perda pesantren ini diharapkan pesantren-pesantren di Kabupaten Rembang bisa lebih maju baik dalam segi sarana dan prasarana maupun output yang dihasilkan. Santri-santri lulusan pesantren nantinya bisa berkualitas dan tidak ada pembedaan perlakuan dengan lulusan dari lembaga formal” tutur Ilyas, anggota DPRD dari Fraksi PKB.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PKB yang juga merupakan pengusung raperda Muhammad Subawoto menambahkan agar tim penyusun naskah akademik dari LPPM UIS Walisongo Semarang melakukan kunjungan ke lapangan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai karakteristik pesantren.

“Kami harapkan tim LPPM UIN terlebih dahulu melakukan anjangsana ke pesantren-pesantren agar lebih mengerti karakteristik dari masing-masing pesantren. Kabupaten Rembang memiliki 108 pesantren dengan perbedaan karakter satu dan yang lainnya," terangnya.

Selain itu, menurut Subawoto pendekatan ke pesantren juga bertujuan untuk merangkul semua unsur pesantren tanpa melakukan degradasi peran-peran yang sudah dilakukan pesantren selama ini.

“Pendekatan itu bertujuan agar nantinya raperda ini dapat merangkul semua pesantren tanpa mengubah dan mendegradasi apa yang sudah berjalan selama ini di pesantren-pesantren Rembang," imbuhnya.

Sementara dalam Forum Group Discussion I (FGD) yang sama juga dibahas tahapan menyamakan persepsi antara tim pengusung Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, anggota DPRD dari Fraksi PPP dengan tim penyusun naskah akademik dari LPPM Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Raperda ini berawal dari hasil pengawasan yang rutin dilakukan oleh DPRD Rembang. Dari lapangan diperoleh fakta bahwa selain diperlukan penindakan tegas bagi pelanggar norma ketertiban umum, dibutuhkan juga tindakan preventif dan rehabilitasi dari pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran ketertiban umum.

“Dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus melaksanakan kewenangan daerah terkait ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat” tegasnya Munthohid, anggota Fraksi PPP DPRD Rembang.

Selain dua raperda diatas, dua raperda inisiatif lainnya masih dalam tahap penjajakan dengan tim ahli penyusun naskah akademik. (husna/ali) Editor : Abdul Rokhim
#dprd rembang #raperda dprd rembang #uin walisongo semarang #rancangan peraturan daerah #rembang