Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

SKT PSHT Cabang Rembang-Pusat Madiun Diresmikan

Ali Mustofa • Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:26 WIB
LEGALITAS: Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Kesbangpol Rembang Toni Suwarno menyerahkan SKT kepada Ketua PSHT Cabang Rembang-Pusat Madiun Suswantoro. (BAKESBANGPOL FOR RADAR KUDUS)
LEGALITAS: Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Kesbangpol Rembang Toni Suwarno menyerahkan SKT kepada Ketua PSHT Cabang Rembang-Pusat Madiun Suswantoro. (BAKESBANGPOL FOR RADAR KUDUS)
REMBANG – Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Rembang-Pusat Madiun resmi sebagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Rembang. Sebagai ketua Suswantoro yang juga pensiunan ASN Pemkab Rembang.

Beberapa waktu lalu Surat Keterangan Tercatat (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rembang talah dikeluarkan. SKT berlaku selama lima tahun.

Surat itu ditandatangani Plt Kepala Bakasbangpol Kabupaten Rembang Harijono. Terhitung 5 Oktober 2021 sampai 5 Oktober 2026. Dengan nomor 220/025/X/2021.

Ketua PSHT Cabang Rembang, pusat Madiun, Suswantoro menyampaikan kabar baik tersebut PSHT Cabang Rembang-Pusat Madiun telah mendapatkan SKT dari Bakesbangpol. Setelah menunggu proses cukup panjang setahun.

”Alhamdulilah belum lama ini saya disurati pemda. Disuruh menunggu hasil inkrah (ada dualisme). Setelah setahun ditunggu ada hasilnya. Dari PSHT Pusat Madiun ada keputusan, kasasinya juga ada. Lalu dari Bakesangpol mengeluarkan SKT tercatat menjadi organisasi kemasyarakat di Kabupaten Rembang,” keterangannya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.

Lanjut Suswantoro menyampaikan pascamendapatkan SKT, seluruh ketua pengurus rating di kecamatan sampai desa akan diundang. Termasuk mengundang pemkab. Untuk menyerahkan surat tersebut, bahwa legalilitas yang disahkan pemerintah.

”Rembang menjadi tolak ukur cabang-cabang di Jateng, ” tambahnya.

Sementara itu Subbid Organisasi Kemasyarakat pada Bakesangpol Rembang M. Luthfi Hakim saat dikonfirmasi membenarkan SKT PSHT Cabang Rembang-Pusat Madiun telah terdaftar.

”Benar PSHT mengajukanya sudah lama. Kami memang menunggu sesuai aturan, baru bisa diterbitkan untuk penerimaan SKT PSHT. Karena ada beberapa kendala di awal ada sengketa nasional hingga kedaerah beberapa. Setelah itu Kesbang menunggu inkrah dari pusat. Akhirnya dimenangkan Madiun,” keteranganya.

Tentu secara lembaga PSHT Cabang Rembang, Pusat Madiun yang diakui dari tingkat kabupaten. Lalu andaikaita ada bantuan juga mendapatkan bantuan dari pemerintah, bukan hanya perorangan. Kemudian jika terjadi sengketa difasilitasi, karena sudah terdaftar dan mendaftarkan diri. (zen) Editor : Ali Mustofa
#organisasi kemasyarakatan #rembang #skt psht rembang-pusat madiun #diresmikan