Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

70 Posisi Kepala Sekolah di Rembang Kosong

Ali Mustofa • Senin, 4 Oktober 2021 | 03:49 WIB
DAPAT AMANAH: Para kepala TK, SD, dan SMP di Kabupaten Rembang dilantik di ruang lantai IV Gedung Setda Rembang pekan lalu. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
DAPAT AMANAH: Para kepala TK, SD, dan SMP di Kabupaten Rembang dilantik di ruang lantai IV Gedung Setda Rembang pekan lalu. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
REMBANG – Di Kabupaten Rembang saat ini masih banyak kekosongan kepala sekolah (kepsek). Tercatat sampai 70 posisi. Baik di tingkat SD maupun SMP. Padahal, sebelumnya 63 kepsek sudah dilantik pada pekan lalu.

Kekosongan kepala sekolah ini, terjadi sejak tiga tahun terakhir. Kebanyakan karena masa kerjanya sudah selesai atau pensiun. Sebagian juga ada yang meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, diisi pelaksana tugas (PLT) dengan kepala sekolah ditugaskan merangkap.

Hal ini diakui Bupati Rembang Abdul Hafidz. Hampir 70 kepala sekolah statusnya kosong. Terkait kondisi itu, sudah disiapkan pengisiannya.

”Inshaallah kalau berkomitmen bersama untuk memajukan Rembang, para guru negeri akan bisa memenuhi tes seleksi pada November mendatang. Kekosongan akan diisi. Setelah tahap I, nanti ada pelantikan tahap II. Bahkan mungkin tahap III,” teranganya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Rembang Mardi saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan untuk kepala sekolah yang kosong sekitar ada 70 jabatan. Terdiri pada jenjang SD dan SMP.

”Terkait kekosongan ini, kami (Disdikpora Rembang, Red) sudah menyusun perencanaan untuk melaksanakan seleksi calon kepala sekolah di tahun ini. Dari hasil seleksi itu, bagi peserta yang lulus tahun depan kami ikutkan diklat,” jelasnya kemarin.

Melihat kondisi guru khususnya di tingkat SD, sebagai peserta calon kepala sekolah targetkan dua tahapan. Untuk seleksi tahun ini dan tahun depan. Karena melihat kendalanya di SD, guru-guru senior terkadang usinya sudah lewat.

Sedangkan guru-guru yang masih muda kendalanya golongan kepegawaiannya belum sampai. Itu termasuk syarat menjadi kepala sekolah. Minimal golongan 3C. Untuk usia calon kepala sekolah diangkat maksimal 56 tahun. ”Jadi harus menyesuaikan usia dan pangkat golongan,” imbuhnya Editor : Ali Mustofa
#kepala sekolah #rembang #kepsek