Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Januari-September, Kejari Rembang Klaim Selamatkan Rp 980 Juta

Ali Mustofa • Selasa, 21 September 2021 | 20:57 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejari Rembang Wisnu M Wibowo (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
Kasi Pidana Khusus Kejari Rembang Wisnu M Wibowo (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah menuntut 10 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Ada beberapa perkara yang berhasil dieksekusi. Total, ada sekitar Rp 980 Juta kerugian negara yang berhasil terselamatkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Wisnu M Wibowo menyampaikan, rincian capaian pidsus dari Januari sampai September ada dua penyelidikan, empat penyidikan, dan 10 penuntutan. "Tiga (penuntutan,Red) dari Polri, tujuh dari kami (Kejaksaan,Red)," katanya.

Saat ini sudah ada enam perkara tindak pidana korupsi yang dieksekusi. Di antaranya ada yang menyeret Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang. Dari perkara-perkara tersebut, lanjut Wisnu, total harta negara yang terselamatkan dari capaian bulan Januari-September ada sekitar Rp 980 juta. Itu merupakan total dari 10 perkara yang sudah diproses.

Jika dilihat dari kerugian negara yang ditimbulkan, Wisnu menjelaskan, diantaranya ada tindak pidana korupsi kegiatan penyimpangan simpan pinjam perempuan Desa Ketangi tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan oleh dua terpidana. Kasus ini nimbulkan kerugian negara sekitar Rp 370 juta.

"Ada dua terpidana sudah kami eksekusi," katanya.

Sementara, dalam perkara DKK Rembang, terkait pengelolaan uang ketersediaan di DKK Rembang tahun anggaran 2018. Hal itu diketahui saat penutupan kas akhir 2018 ditemukan adanya sisa kelebihan kas sebesar Rp 275 juta. Ada satu PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana 4 tahun penjara.

"Kerugian negara Rp 276 juta (kasus DKK Rembang,Red). Sudah eksekusi. Terkait penyelamatan uang negara tidak terputus pada kegiatan penyidikan saja. Kalau secara garis besar kerugian negaranya mungkin Rp 1 Miliar lebih," katanya. Editor : Ali Mustofa
#selamatkan ratusan juta #kasus korupsi #dkk rembang #kejari rembang