Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

650 Bidang Tanah Pemkab Rembang Belum Bersertifikat

Ali Mustofa • Rabu, 4 Agustus 2021 | 19:01 WIB
SERAH TERIMA: Penyerahan sertifikat tanah makam di Desa Turusgede Kecamatan Rembang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke DPKP, di Rumah Dinas Bupati Rembang, kemarin (3/8). (HUMAS PEMKAB FOR RADAR KUDUS)
SERAH TERIMA: Penyerahan sertifikat tanah makam di Desa Turusgede Kecamatan Rembang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke DPKP, di Rumah Dinas Bupati Rembang, kemarin (3/8). (HUMAS PEMKAB FOR RADAR KUDUS)
REMBANG – Aset tanah Pemkab Rembang yang belum bersertifikat masih ada 650 bidang. Luas 8.672.846 meter perseg atau nilai sebesar Rp 108.067.264.200 miliar.

Sementara  inventaris aset tanah Pemkab 2021, sejumlah 1.002 bidang dari luas tanah 11.316.646 meter persegi. Atau dengan nilai total Rp 238.895.378.360 miliar. Adapun aset tanah pemerintah yang bersertifikat 352 bidang. Dengan luas 2.643.800 meter persegi dengan nilai Rp 130.828.114.160.

Jika prosentase baru 35 per­sen atau 1/3 persen aset tanah pemkab setempat yang telah bersertifikat. Pemkab setempat menargetkan tahun 2024 tuntas. “Masih punya waktu tiga tahun lebih untuk menuntaskan sertifikat tersebut,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Rembang, Joestinenarni saat pemaparan detail bidang, luas dan nilai dari aset tanah Pemkab dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah makam di Desa Turusgede Kecamatan Rembang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke DPKP, di Rumah Dinas Bupati Rembang, kemarin (3/8).

Ia menyebutkan  berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemkab Rembang tercatat aset tanah Pemkab tahun 2021 sejumlah 1.002 bidang. Luas tanah 11.316.646 m². Dengan nilai totalnya Rp. 238.895.378.360.

”Tahun anggaran 2020 DPKP telah melaksanakan pensertifi­katan tanah Pemkab meliputi penerbitan sertifikat Hak Pakai nomor 00031 di Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang; menerbitkan akta pelepasan tanah hak nomor 273 dipergunakan untuk Pasar Rembang; menerbitkan Sertifikat Hak Pakai nomor 00003 Desa Tlogotunggal, Kecamatan Sumber seluas 5.919 m² dan menerbitkan Akta Pelepasan Hak Nomor 136 dipergunakan untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Tlogotunggal,” laporanya.

Di tahun 2021, DPKP mencatat penerbitan sertifikat tanah Makam Turusgede dengan luas 156.800 m² di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.

Ia menyebutkan 2021 terjadi refocusing anggaran untuk pe­nanganan Covid-19, maka DPKP mem­fasilitasi pensertifikatan tanah oleh Dinas / Instansi dengan angga­ran dari instansi bersangkutan.  Misalnya fasilitasi proses pensertifikatan tanah UPT. Puskesmas Pamotan seluas 3,67 m², Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Rembang, Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang seluas 1.481 m² dan fasilitasi pensertifikatan tanah SMK Negeri 1 Sale, Kecamatan Sale seluas 2.275 m².

“Aset tanah Pemkab Rembang yang belum bersertifikat sebanyak 650 bidang dengan luas 8.672.846 m² dengan nilai Rp. 108.067.264.200. Adapun jenis tanah yang belum bersertifikat terdiri dari tanah jalan, makam, bangunan pendidikan, puskesmas, bangunan gedung pelelangan ikan, bangunan kantor pemerintah, waduk dan tanah jaringan / saluran irigasi,” bebernya.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz dengan adanya refocusing angga­ran penanganan Covid-19, berdampak pada pensertifikatan ta­nah pemkab. Pasalnya, yang se­mula mendapat anggaran Rp 200 juta menjadi tinggal separuhnya.

”Kemarin di anggaran induk sebetulnya sudah ada. Terkena refocusing. Di anggaran perubahan, sudah menetapkan angka Rp. 200 juta. Tetapi ternyata juga banyak yang harus kita penuhi dari sisi anggaran kegiatan-kegiatan yang wajib. Sehingga dengan terpaksa kemarin, skala prioritas kita pangkas 50 persen termasuk sertifikasi tanah ini,” jelasnya. (gop) Editor : Ali Mustofa
#pemkab rembang #sertifikat #bidang tanah #anggaran