Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nekat Beroperasi, Kafe Karaoke Pandemic Disegel

Ali Mustofa • Senin, 5 Juli 2021 | 21:28 WIB
DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Rembang bersama Polres Rembang saat melakukan operasi kafe karaoke pandemic yang kepergok beroperasi di tengah PPKM Mikro Darurat, Sabtu malam lalu. (SATPOL PP FOR RADAR KUDUS)
DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Rembang bersama Polres Rembang saat melakukan operasi kafe karaoke pandemic yang kepergok beroperasi di tengah PPKM Mikro Darurat, Sabtu malam lalu. (SATPOL PP FOR RADAR KUDUS)
REMBANG – Kafe Karaoke Pandemic di Jalan Lingkar Rembang disegel. Mereka kepergok beroperasi hingga larut malam saat kebijakan penerapan PPKM Mikro Darurat.

Penyegelan dilakukan pukul 22.30. Dilakukan Petugas Satpol PP Rembang yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Rembang Waluyo bersama Petugas gabungan anggota Polres Rembang yang dipimpin Kabag Ops Polres Rembang, Kompol Mohammad Mansur.

Tim mulanya menyisir semua kafe karaoke sepanjang Jalan Kiringan, Punjulharjo. Setelah kembali ke barat sampai masuk Soklin arah selatan. Mendapati satu yang buka Pandemic.

Ketika dioperasi kafe dalam kondisi mau tutup. Namun didalamnya masih terdapat beberapa pemandu lagu maupun pengurusnya. Total pemandu ada lima orang masih didalam. Ada yang sudah ganti baju dan sebagainya.

Tim berhasil memergoki aktivitas mereka. Kafe tersebut terang-terangan nyolong-nyolong beroperasi. Dengan berbagai alasan, salah satunya memang profesinya demikian. Lalu sudah tutup diluar jam.

”Padahal jelas ditutup sementara selama pemberlakukan PPKM.  Pintu bagian depan masih buka, sehingga petugas bisa masuk. Kebetulan ada pengelola, akhirnya kita izin penyegelan. Ada dua titik,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Waluyo.

Menurutnya  dasar dilakukan penyegelan SE Bupati tentang PPKM Mikro tanggal  22 Juni untuk mengurai pandemi. Terbaru lalu instruksi bupati tentang PPKM Mikro darurat tanggal 2 Juli dan pelaksanaan tanggal 3 Juli.

Praktis ada dua kafe karaoke di wilayah Rembang kota yang disegel. Sebelumnya kafe karaoke Dimensi yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kabupaten Rembang. Sama-sama  melanggar SE Bupati terhadap kebijakan penerapan PPKM Mikro. Editor : Ali Mustofa
#PPKM Mikro #Kafe Karaoke Pandemic #ppkm darurat #satpol pp