Penyegelan dilakukan pukul 22.30. Dilakukan Petugas Satpol PP Rembang yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Rembang Waluyo bersama Petugas gabungan anggota Polres Rembang yang dipimpin Kabag Ops Polres Rembang, Kompol Mohammad Mansur.
Tim mulanya menyisir semua kafe karaoke sepanjang Jalan Kiringan, Punjulharjo. Setelah kembali ke barat sampai masuk Soklin arah selatan. Mendapati satu yang buka Pandemic.
Ketika dioperasi kafe dalam kondisi mau tutup. Namun didalamnya masih terdapat beberapa pemandu lagu maupun pengurusnya. Total pemandu ada lima orang masih didalam. Ada yang sudah ganti baju dan sebagainya.
Tim berhasil memergoki aktivitas mereka. Kafe tersebut terang-terangan nyolong-nyolong beroperasi. Dengan berbagai alasan, salah satunya memang profesinya demikian. Lalu sudah tutup diluar jam.
”Padahal jelas ditutup sementara selama pemberlakukan PPKM. Pintu bagian depan masih buka, sehingga petugas bisa masuk. Kebetulan ada pengelola, akhirnya kita izin penyegelan. Ada dua titik,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Waluyo.
Menurutnya dasar dilakukan penyegelan SE Bupati tentang PPKM Mikro tanggal 22 Juni untuk mengurai pandemi. Terbaru lalu instruksi bupati tentang PPKM Mikro darurat tanggal 2 Juli dan pelaksanaan tanggal 3 Juli.
Praktis ada dua kafe karaoke di wilayah Rembang kota yang disegel. Sebelumnya kafe karaoke Dimensi yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kabupaten Rembang. Sama-sama melanggar SE Bupati terhadap kebijakan penerapan PPKM Mikro. Editor : Ali Mustofa