Hal ini terungkap saat anggota DPRD Puji Santoso membacakan keputusan DPRD Rembang tentang rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020.
Ia menyampaikan, dari hasil pengawasan Komisi I DPRD Rembang, ditemukan THL sekitar 4 ribu yang perekrutannya dinilai ilegal atau tanpa payung hukum. Mereka tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menyebutkan, bahwa amanat PP 48 Tahun 2005 Pasal 8 Jo PP 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pihaknya meminta Pemkab Rembang melakukan langkah pembenahan untuk penanganan perekrutan THL tersebut yang tidak melanggar peraturan perundangan. ”Karena akan jadi beban pembiayaan dan permasalahan di daerah," katanya.
Ia berharap, pemkab lebih intensif melakukan pembinaan di lingkup kepegawaian. Hal ini agar kinerja aparatur sipil negara (ASN) lebih tertib dan optimal. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pihaknya menilai, perlu mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi. ”Sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 diatur paling sedikit 0,16 persen dari total belanja daerah," imbuhnya.
Ketua DPRD Rembang Supadi menyampaikan, rekomendasi selanjutnya akan diserahkan kepada bupati. ”Sebagai pedoman perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Rembang ke depan," ujarnya. Editor : Ali Mustofa