RADAR KUDUS – Mahar atau mas kawin menjadi salah satu hal penting dalam pernikahan.
Pemberian dari calon suami kepada calon istri ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus hak perempuan yang harus dipenuhi.
Namun, tidak semua benda atau bentuk pemberian dapat dijadikan mahar.
Dalam Islam, mahar harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk memiliki nilai, jelas bentuknya, dan berasal dari sumber yang halal.
Karena itu, calon pengantin perlu memahami jenis mahar yang tidak diperbolehkan agar pernikahan tidak hanya tercatat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan ketentuan agama.
Berikut lima hal yang perlu diperhatikan saat menentukan mahar nikah.
1. Mahar Berupa Barang yang Tidak Jelas
Mahar harus memiliki bentuk dan sifat yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian atau perselisihan di kemudian hari.
Contohnya, calon suami menjanjikan suatu barang yang belum ditentukan bentuk, jenis, atau keberadaannya sebagai mahar setelah menikah.
Ketidakjelasan tersebut dapat membuat mahar tidak memenuhi ketentuan fikih.
Karena itu, sebaiknya calon pengantin menyepakati barang yang jelas dan dapat diserahkan.
2. Mahar yang Disyaratkan untuk Dikembalikan
Mahar merupakan hak istri. Oleh sebab itu, pemberiannya tidak semestinya disertai persyaratan yang mengharuskan istri mengembalikannya kepada suami atau keluarga suami.
Misalnya, calon suami memberikan uang sebagai mahar, tetapi sejak awal mensyaratkan uang tersebut harus dikembalikan setelah akad nikah.
Ketentuan semacam ini perlu dihindari karena bertentangan dengan prinsip mahar sebagai hak istri.
Mahar seharusnya diberikan dengan penuh kerelaan, bukan sekadar formalitas dalam prosesi pernikahan.
3. Mahar yang Berasal dari Harta Haram
Sumber harta juga menjadi hal penting dalam menentukan mahar.
Harta yang diperoleh melalui cara yang dilarang agama, seperti pencurian atau korupsi, tidak boleh dijadikan mahar.
Dalam pembahasan fikih, mahar yang berasal dari harta haram atau barang yang bukan hak pemberinya dapat dinyatakan tidak sah sebagai mahar.
Namun, hal ini tidak serta-merta membatalkan akad nikah yang telah memenuhi ketentuan.
Suami tetap berkewajiban memberikan mahar pengganti sesuai ketentuan fikih.
Karena itu, calon suami perlu memastikan bahwa harta yang diberikan sebagai mahar merupakan miliknya dan diperoleh melalui cara yang halal.
4. Mahar Berupa Barang atau Jasa yang Diharamkan
Mahar tidak selalu harus berupa uang atau emas.
Barang bernilai maupun jasa tertentu juga dapat dijadikan mahar selama memenuhi ketentuan syariat.
Sebaliknya, barang yang diharamkan, seperti minuman keras, tidak dapat dijadikan mahar yang sah.
Begitu pula barang hasil pencurian yang bukan hak pemberinya.
Prinsipnya, mahar harus berupa sesuatu yang dibenarkan agama dan dapat diberikan kepada calon istri.
Dengan demikian, pemberian mahar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
5. Mahar yang Memberatkan Calon Suami
Islam tidak menetapkan bahwa mahar harus mahal atau bernilai fantastis.
Mahar dapat disesuaikan dengan kemampuan calon suami dan kesepakatan kedua belah pihak.
Mahar dalam jumlah besar tidak otomatis dilarang.
Namun, tuntutan yang berlebihan hingga menimbulkan kesulitan finansial perlu dipertimbangkan kembali.
Pernikahan bukan ajang untuk menunjukkan kemewahan.
Mahar seharusnya menjadi pemberian yang bermakna, bukan beban yang menghambat pasangan untuk membangun rumah tangga.
Karena itu, calon pengantin dianjurkan mengutamakan kesepakatan, kerelaan, dan kemampuan dalam menentukan mahar.
Pahami Ketentuan Mahar Sebelum Menikah
Menentukan mahar bukan sekadar memilih uang, emas, atau barang untuk diserahkan saat akad.
Ada ketentuan agama yang perlu dipahami agar pemberian tersebut sesuai dengan syariat.
Mahar yang baik tidak harus mahal, tetapi harus jelas, halal, dan diberikan sebagai hak istri.
Calon pengantin juga perlu membicarakannya secara terbuka agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pasangan dapat mempersiapkan pernikahan secara lebih bijak serta menjadikan mahar sebagai bagian dari awal rumah tangga yang penuh tanggung jawab dan keberkahan.
Editor : Ali MustofaSumber : Instagram @abata_wo