Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jemaah Haji Wajib Tahu! Begini Cara Bedakan Jasa Kursi Roda Resmi dan Ilegal

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 8 Mei 2026 | 08:25 WIB
Ilustrasi bapak dan ibu akan pergi beribadah haji. (Gemini AI)
Ilustrasi bapak dan ibu akan pergi beribadah haji. (Gemini AI)

MAKKAH, Radar Kudus – Jemaah haji Indonesia diimbau lebih berhati-hati saat menggunakan jasa dorong kursi roda di kawasan Masjidil Haram. Kementerian Haji dan Umrah RI meminta jemaah hanya memakai layanan resmi guna menghindari penipuan maupun pungutan tarif yang tidak sesuai aturan.

Layanan kursi roda menjadi fasilitas penting selama musim haji, terutama bagi jemaah lanjut usia, penyandang keterbatasan fisik, maupun mereka yang mengalami kelelahan saat menjalankan ibadah thawaf, sa’i, dan umrah wajib.

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, petugas resmi jasa dorong kursi roda memiliki tanda khusus yang mudah dikenali jemaah. Petugas resmi menggunakan rompi abu-abu bertuliskan “Carts Service” di bagian belakang serta dilengkapi kartu identitas resmi.

Baca Juga: WC 3 Jadi Patokan Keliru, Jemaah Haji Indonesia Kerap Bingung Cari Terminal

Layanan resmi tersebut tersedia di sejumlah titik utama, yakni Terminal Syib Amir, Ajyad, dan Jabal Ka’bah. Selain itu, petugas haji juga menyiapkan kartu kendali untuk membantu proses pelayanan di area terminal.

Adapun tarif jasa dorong kursi roda resmi dari terminal tersebut berbeda tergantung periode pelaksanaan haji. Sebelum puncak haji, tarif berkisar antara 250 hingga 500 riyal Saudi (SAR). Sementara setelah puncak haji, tarif meningkat menjadi sekitar 350 hingga 600 SAR.

Pemerintah mengingatkan pembayaran dilakukan secara tunai menggunakan uang pas dan tiket layanan hanya berlaku untuk satu orang jemaah.

Baca Juga: Jangan Panik Jika Tersesat di Masjidil Haram, Ini 9 Pos Petugas Haji Indonesia

Selain jasa dorong, tersedia pula layanan penyewaan kursi roda dan mobil golf di kawasan Masjidil Haram. Untuk sewa kursi roda, tarif full umrah dipatok 200 SAR, thawaf 125 SAR, dan sa’i 75 SAR.

Sementara layanan mobil golf dikenakan biaya 200 SAR untuk full umrah, sedangkan thawaf dan sa’i masing-masing sebesar 100 SAR. Tiket layanan tersebut dibeli langsung di lokasi dan berlaku untuk satu orang pengguna.

Di tengah cuaca panas ekstrem di Kota Makkah, jemaah juga diminta memperhatikan kesehatan kaki agar tidak mengalami lecet atau melepuh akibat aktivitas ibadah yang padat.

Kementerian Haji dan Umrah RI menyarankan jemaah menggunakan alas kaki sesuai ukuran, membawa kantong sandal saat masuk masjid, memakai pelembap secara rutin, serta menggunakan kaos kaki sebelum memakai sandal atau sepatu.

Pemerintah berharap jemaah tetap menjaga kondisi fisik selama di Tanah Suci agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan lancar hingga puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Editor : Mahendra Aditya
#tarif kursi roda Masjidil Haram #jasa kursi roda haji #jemaah haji indonesia #masjidil haram #Haji 2026