Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nekat Bawa Jemaah Haji Ilegal? Siapkan Denda Rp230 Juta, Dipenjara dan Dideportasi

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 8 Mei 2026 | 07:50 WIB
Ilustrasi ibadah haji di mekkah. (Gemini AI)
Ilustrasi ibadah haji di mekkah. (Gemini AI)

RIYADH, Radar Kudus – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan menjelang musim haji 1447 Hijriah dengan memberlakukan sanksi berat bagi siapa pun yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji tanpa izin resmi. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan serta denda mencapai 50 ribu riyal atau sekitar Rp230 juta.

Aturan tersebut berlaku bagi warga lokal maupun penduduk asing yang membantu membawa orang tanpa dokumen izin haji sah menuju wilayah pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah Saudi menilai praktik haji ilegal dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah jutaan jemaah dari berbagai negara.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa setiap orang yang hendak melaksanakan ibadah haji wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa dokumen tersebut, seseorang dianggap melanggar aturan musim haji.

Baca Juga: 10 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Lebih dari 12 Ribu Jalani Rawat Jalan, Cuaca Panas Arab Saudi Jadi Pemicu

Tak hanya hukuman denda dan penjara, pemerintah Saudi juga memberikan sanksi tambahan bagi pelanggar dari kalangan ekspatriat. Setelah menjalani hukuman, mereka akan langsung dideportasi dari Arab Saudi dan dikenai larangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah Saudi menjaga ketertiban selama musim haji. Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia memadati Kota Makkah dan Madinah untuk menjalankan ibadah haji, sehingga pengawasan terhadap perizinan menjadi salah satu fokus utama otoritas setempat.

Kementerian juga mengingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi aturan penyelenggaraan haji 1447 H dan mendukung aparat keamanan dalam menjaga kelancaran ibadah. Pemerintah Saudi memastikan setiap pelanggaran akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan praktik pelanggaran terkait haji ilegal kepada pihak berwenang. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, serta kawasan timur Arab Saudi. Sementara wilayah lain di Kerajaan dapat menggunakan layanan darurat 999.

Pemerintah Arab Saudi selama beberapa tahun terakhir memang terus memperketat pengawasan terhadap jemaah tanpa izin resmi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengendalikan kepadatan jemaah dan meminimalkan risiko keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.

Editor : Mahendra Aditya
#haji ilegal Saudi #denda haji ilegal #aturan haji Arab Saudi #penjara pengangkut haji ilegal #musim haji 1447 H