Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sejarah Salat Tarawih: Dari Zaman Rasulullah hingga Perkembangannya di Dunia Islam

Ghina Nailal Husna • Senin, 2 Maret 2026 | 19:53 WIB

 

Sejarah puasa Ramadan (ilustrasi by AI)
Sejarah puasa Ramadan (ilustrasi by AI)

RADAR KUDUS – Salat tarawih merupakan salah satu ibadah sunah yang identik dengan bulan suci Ramadan.

Kehadirannya selalu menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Islam di berbagai belahan dunia.

Ibadah malam ini tidak hanya memiliki nilai spiritual yang tinggi, tetapi juga menyimpan sejarah panjang yang berkembang sejak masa Nabi Muhammad hingga era para khalifah setelahnya.

Secara bahasa, kata tarawih berasal dari bahasa Arab yang berarti “istirahat” atau “bersantai”.

Istilah ini merujuk pada adanya jeda istirahat di antara rakaat salat yang dilakukan pada malam hari selama Ramadan. Tradisi tersebut menjadi ciri khas pelaksanaan salat tarawih sejak awal kemunculannya.

Awal Pelaksanaan pada Masa Rasulullah

Sejarah mencatat bahwa salat tarawih pertama kali dilakukan pada malam ke-23 Ramadan tahun kedua Hijriah, bertepatan dengan tahun pertama diwajibkannya puasa Ramadan bagi umat Islam.

Setelah menunaikan salat Isya di Masjid Nabawi, Nabi Muhammad tidak langsung pulang ke rumah. Beliau tetap berada di masjid dan melaksanakan salat malam secara sendiri.

Beberapa sahabat yang masih berada di masjid melihat Rasulullah beribadah dengan penuh kekhusyukan.

Mereka kemudian ikut berdiri di belakang beliau dan mengikuti gerakan salat tanpa adanya perintah langsung.

Rasulullah tidak melarang maupun mengajak mereka secara khusus. Setelah selesai, beliau kembali ke rumah tanpa memberikan komentar.

Peristiwa ini menjadi awal mula tradisi salat tarawih yang kemudian dikenal luas oleh umat Islam.

Dua hari berikutnya, tepatnya pada malam ke-25 dan ke-27 Ramadan, Rasulullah kembali melaksanakan salat malam di masjid.

Jumlah sahabat yang mengikuti semakin bertambah karena kabar mengenai ibadah tersebut mulai menyebar. Banyak umat Islam berharap dapat melaksanakan salat tarawih berjamaah bersama Nabi.

Namun, pada malam ke-29 Ramadan, Rasulullah tidak keluar untuk memimpin salat berjamaah. Beliau kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disengaja karena khawatir salat tarawih akan diwajibkan kepada umat Islam apabila terus dilakukan secara berjamaah.

Demi menghindari kesulitan bagi umatnya, beliau menganjurkan agar salat malam tersebut dilakukan secara individu atau dalam kelompok kecil.

Sejak saat itu, para sahabat menjalankan salat tarawih secara munfarid (sendiri-sendiri) atau dalam kelompok kecil hingga wafatnya Rasulullah.

Perubahan pada Masa Khalifah Umar bin Khattab

Perkembangan besar dalam pelaksanaan salat tarawih terjadi pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab.

Saat itu, umat Islam melaksanakan salat tarawih secara terpencar di masjid—ada yang salat sendiri dan ada pula yang membentuk kelompok kecil dengan imam masing-masing.

Melihat kondisi tersebut, Umar berpendapat bahwa akan lebih baik jika umat Islam disatukan dalam satu jamaah agar ibadah lebih tertib dan khusyuk.

Ia kemudian mengumpulkan kaum muslimin di masjid dan menunjuk Ubay bin Ka’ab sebagai imam tetap salat tarawih.

Ketika menyaksikan umat Islam salat berjamaah dalam satu barisan yang rapi, Umar menyebut kebijakan ini sebagai bid’ah hasanah atau inovasi yang baik, karena tetap sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam serta memudahkan umat dalam beribadah.

Sejak saat itu, pelaksanaan salat tarawih berjamaah menjadi tradisi yang terus berlangsung hingga sekarang.

Perkembangan pada Masa Ali bin Abi Thalib

Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, pelaksanaan salat tarawih tetap dilakukan secara berjamaah sebagaimana yang telah diterapkan sebelumnya. Namun, terdapat perubahan dalam pola jeda istirahat (tarwih).

Jika pada masa Umar jeda dilakukan setiap dua rakaat sehingga terdapat banyak waktu istirahat, pada masa Ali jumlah jeda dikurangi sehingga pelaksanaan salat menjadi lebih ringkas.

Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian praktik ibadah sesuai kebutuhan umat tanpa mengubah esensi ibadah itu sendiri.

Penambahan Rakaat pada Era Umar bin Abdul Aziz

Perkembangan lain terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Dinasti Umayyah. Pada masa ini, jumlah rakaat salat tarawih di Madinah bertambah menjadi 36 rakaat, atau total 39 rakaat jika termasuk witir.

Menurut sejumlah riwayat, perubahan ini dipengaruhi oleh praktik ibadah di Makkah. Di Masjidil Haram, umat Islam melaksanakan tarawih sebanyak 20 rakaat dengan jeda yang diisi dengan tawaf mengelilingi Ka’bah.

Karena masyarakat Madinah tidak memiliki kesempatan melakukan tawaf, Umar bin Abdul Aziz menambah jumlah rakaat sebagai bentuk kompensasi agar keutamaan ibadah tetap seimbang.

Perbedaan ini menunjukkan bagaimana praktik ibadah berkembang sesuai kondisi sosial dan geografis umat Islam pada masa itu.

Perbedaan Jumlah Rakaat dalam Tradisi Islam

Sejak zaman Rasulullah, jumlah rakaat salat tarawih tidak pernah ditetapkan secara baku. Beberapa riwayat menyebut Rasulullah melaksanakan delapan rakaat ditambah tiga rakaat witir.

Pada masa Umar bin Khattab, jumlah yang umum dilakukan adalah 20 rakaat, yang kemudian menjadi standar dalam mazhab Syafi’i dan Maliki.

Sementara itu, sebagian umat Islam tetap melaksanakan delapan rakaat mengikuti kebiasaan Rasulullah. Ada pula tradisi 36 rakaat yang berkembang di Madinah.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan praktik ibadah dalam Islam yang tetap memiliki dasar ajaran yang sah.

Meski terdapat variasi dalam jumlah rakaat dan tata pelaksanaan di berbagai wilayah, esensi salat tarawih tetap sama, yakni menghidupkan malam-malam Ramadan dengan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Salat tarawih dapat dilakukan secara berjamaah di masjid maupun sendiri di rumah, sebagaimana pernah dicontohkan Rasulullah.

Yang paling utama bukanlah jumlah rakaatnya, melainkan keikhlasan dan semangat dalam beribadah.

Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas spiritual, memperbanyak amal, serta memohon ampunan.

Salat tarawih pun menjadi salah satu sarana penting untuk menghidupkan malam penuh keberkahan di bulan suci tersebut. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#salat tarawih #bulan ramadan